Entertainment
Terjerat Kasus Jual Narkoba, Ammar Zoni Hadiri Sidang Online Dari Nusakambangan
![Ammar Zoni hadiri Sidang Online dari Nusakambangan di kasus jual narkoba [cnnindonesia]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/10/Ammar-Zoni-hadir-Sidang-Online-Dari-Nusakambangan-bb8dd7fc.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Sidang perdana mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di kasus jual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat hari ini dimulai.
Dari Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni beserta 5 terdakwa lainnya hadir secara daring atau online.
Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan dakwaan.
Di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (23/10/2025), Amar Zoni dkk hadir lewat Zoom Meeting yang tersambung di layar yang ditampilkan di ruang sidang.
Akan tetapi layar hanya menghadap ke hakim serta tak dapat dilihat peserta sidang lainnya.
Peserta sidang hanya bisa mendengar interaksi hakim dengan para terdakwa lewat pengeras suara yang ada di ruang sidang.
Majelis hakim mengawali sidang dengan melakukan pemeriksaan identitas para terdakwa.
Selain Ammar Zoni, juga ada 5 terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Sidang ini dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis.
“Saudara para terdakwa saat ini tidak dilakukan penahanannya karena memang statusnya sebagai terpidana,” ujar Dwi.
Ammar Zoni sebelumnya ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksi Ammar Zoni tersebut ketahuan ketika petugas rutan mencurigai gerak-geriknya.
Saat melakukan aksinya, mantan pesinetron tersebut tak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba beserta 5 orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap Ammar Zoni beserta rekan-rekannya memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi saat menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.
Diduga Ammar Zoni memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang ada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni juga diduga terlibat kasus narkoba di tempatnya menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa.
Saat ini ia menjalani hukuman 4 tahun penjara di kasus narkoba usai jaksa mengajukan permohonan banding.
Ammar Zoni beserta 5 narapidaba dari Jakarta saat ini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion