News
Cara Mudah Cek Status Tanah Lewat HP
![Ilustrasi cek bidang tanah di situs bhumi.atrbpn.go.id [atrbpn]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/10/Ilustrasi-cek-bidang-tanah-di-situs-bhumi.atrbpn-38621f1b.png)
Jakarta, Bindo.id – Bidang tanah perlu dicek agar bisa mengetahui legalitasnya.
Hal ini dilakukan agar saat ingin membeli tanah bisa menghindari tanah yang statusnya masih tidak jelas.
Cek bidang tanah juga perlu untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki masyarakat telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini masyarakat bisa mengecek legalitas tanah secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.
Salah satu caranya yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku di fitur Cek Bidang.
Fitur itu memungkinkan masyarakat dapat langsung mengecek letak bidang di peta digital serta mengetahui tentang status kepemilikan suatu tanah.
Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini caranya :
1. Cek Bidang Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
- Membuka aplikasi Sentuh Tanahku
- Memilih menu ‘Layanan’
- Klik ‘Cari Bidang’
- Apabila pemilik tanah masih punya sertifikat analog, bisa memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat
- Apabila pemilik tanah sudah punya Sertifikat Elektronik, hanya perlu masukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik)
- Setelah semua diisi, maka akan keluar peta bidang sertifikat yang dimiliki
Selain menggunakan Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan bidang tanah di situs Bhumi.
Situs Bhumi ini juga dikelola Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya :
2. Cek Bidang Tanah di situs Bhumi
- Membuka situs bhumi.atrbpn.go.id
- Klik ‘Kunjungi Bhumi’
- Pilih kaca pembesar yang ada logo lokasi
- Klik ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)’
- Mengisi nomor sesuai yang dimiliki
- Klik ‘Cari Bidang’
Cara cek bidang tanah apakah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN atau belum bisa Anda coba untuk mengetahui status tanah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion