Info Nasional
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta ?
![Ilustrasi tanggal 18 Agustus 2025 [jatimtimes]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/Ilustrasi-tanggal-18-Agustus-2025-fe61dd37.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Penetapan cuti bersama ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Apakah cuti ini juga berlaku untuk pekerja sektor swasta?
Penetapan cuti bersama ini tercantum didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kamis (7/8/2025).
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur tentang hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025
Pada sektor swasta, libur tanggal 18 Agustus 2025 sifatnya tak wajib. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyebutkan bahwa cuti bersama di sektor swasta sifatnya fakultatif atau pilihan
Sehingga, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung dari kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk juga perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dengan karyawan.
Apabila tak diliburkan, pekerja akan tetap memperoleh hak cuti tahunan utuh serta upah seperti biasa.
Mengapa Tanggal 18 Agustus Ditetapkan Cuti Bersama?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi mengatakan kebijakan cuti bersama ini tujuannya untuk memberikan waktu lebih panjang kepada masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan RI.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam pada keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa walaupun cuti bersama ditetapkan, namun pelayanan publik yang esensial tetap harus berlangsung optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).
Instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB Tiga Menteri juga memberi ruang dalam pengaturan penugasan pegawai di hari cuti bersama.
Sehingga, layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, maupun layanan publik lainnya tetap dapat beroperasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion