HANKAM
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Pemalsuan Materai Senilai Rp1,2 Miliar

Jakarta (Bindo.id) – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan materai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti berupa ribuan lembar materai palsu dan peralatan pendukung pemalsuan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim. Pelaku diduga telah menjalankan aksinya selama sejak tahun 2023 dan menyasar pelaku usaha serta masyarakat umum.
“Pemalsuan materai ini jelas merugikan negara dan menciptakan kerugian hukum bagi masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan tindak pidana perpajakan. Saat ini, penyidik masih mendalami peredaran materai palsu tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau materai.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion