Connect with us

Politik

Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap), Mudahkan KPPS Kota Blitar dalam Penghitungan Suara

Published

on

Sumber : KPU Kota Blitar

Kota Blitar – KPU Kota Blitar akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi suara Pemilu 2024. Penggunaan Sirekap ini masih perdana diterapkan dalam Pemilu, setelah sebelumnya sudah dicoba dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam menyebut penggunaan Sirekap ini dinilai sangat penting karena dapat memudahkan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Mengingat, Sirekap dapat memangkas waktu petugas dalam menghitung formulir C1 atau formulir penghitungan suara. Sebab, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019, banyak petugas yang kewalahan menghitung formulir C, sehingga mengakibatkan petugas gugur.

Menurutnya dengan Sirekap, petugas cukup memotret formulir C karena sistem akan menghitung secara otomatis.

Oleh karena itu, dalam simulasi dan bimtek Sirekap, anggota KPPS diminta menuliskan angka yang bisa dibaca aplikasi. Sehingga penghitungan suara Pemilu 2024 dapat menghasilkan angka yang akurat.

“Kemarin sudah kita ingatkan supaya penulisan angkanya diseragamkan dan bisa dibaca sistem. Misal angka empat itu kan ada yang pakai sudut tertutup, nah itu tidak dianjurkan karena sekilas mirip dengan angka sembilan kan,” terang Umam.

Umam menambahkan dalam Pemilu 2024 nanti, KPU Kota Blitar akan menerjunkan 3.059 petugas KPPS di 437 TPS. Menurutnya, saat ini ribuan KPPS di Kota Blitar masih fokus mengikuti bimtek jelang Pemilu 2024.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Airlangga Ungkap 3 Poin Hasil Pertemuannya Dengan Surya Paloh