Connect with us

Politik

KPU Ingatkan 15 Januari 2024 Batas Pengurusan Pindah Memilih

Published

on

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos [era]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ingatkan pemilih Pemilu 2024 agar segera melakukan pengurusan pindah memilih.

KPU menuturkan apabila pindah memilih bisa dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Kamis (3/1/2024).

Betty menyebutkan ada sembilan kondisi bagi pemilih bisa mengajukan untuk pindah memilih.

Berikut ini kondisi yang diijinkan untuk pengajuan pindah memilih :

  • melaksanakan tugas ketika pemungutan suara
  • melaksanakan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas beserta keluarga yang mendampingi
  • penyandang disabilitas yang melakukan perawatan di panti rehabilitasi
  • sedang melakukan rehabilitasi narkoba
  • sebagai tahanan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (LP)
  • terpidana yang sedang melaksanakan hukuman penjara
  • sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • pindah domisili
  • terkena bencana alam
  • bekerja di luar domisilinya.

“Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” tuturnya.

Betty menuturkan dari sembilan kondisi tersebut, ada 4 di antaranya yang bisa mengajukan pindah memilih di H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Sehingga selambat-lambatnya, 4 kondisi tersebut bisa mengajukan pindah memilih pada tanggal 7 Februari 2024.

“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” tuturnya.

Betty menyebutkan pemilih dapat mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun KPU kabupaten/kota.

Pengajuan pindah memilih bisa dilakukan di tempat asal maupu  tempat tujuan pindah memilih.

Betty menerangkan saat pengajuan pindah memilih, pemilih bisa membawa dokumen.

Berikut ini sejumlah dokumen yang di bawa untuk pengajuan pindah memilih :

  • KTP
  • surat tugas belajar atau surat tugas bekerja dari perusahaan atau surat sakit bagi yang sedang merawat keluarganya yang sakit
Baca Juga  Prabowo Umumkan Gibran Akan Jadi Bakal Wakil Presiden 2024

Nantinya, KPU akan menentukan lokasi TPS pindah memilih.

“Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan pengajuan pindah memilih paling banyak dilakukan di wilayah yang mempunyai pekerja atau mahasiswa paling banyak.

Betty menuturkan salah satu daerah terbanyak dalam pengajuan pindah memilih yakni daerah DKI Jakarta.

“Jakarta kayaknya banyak ya. Karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion