Connect with us

Politik

Sidang Kode Etik Ketua KPU Sulawesi Utara Ditunda, Ini Alasannya

Published

on

dkpp RI [dkpp]
Sumber gambar : dkpp RI [dkpp]

Sulawesi Utara, Bindo.id – Ketua DKPP Heddy Lugito menyebutkan alasan penundaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dimana Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon sebagai terlapor. Heddy berpendapat apabila sidang dipaksakan hari itu maka waktunya tak akan cukup.

“Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai magrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan. Teman-teman tolong deh jangan berpikir negatif,” tutur Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dihubungi terpisah, Rabu (8/2/2023).

Heddy menyebutkan alasan lain dari penundaan sidang yaitu adanya perdebatan dari pihak pelapor dan terlapor tentang mendengarkan dua saksi pihak terkait yang sudah disiapkan oleh pelapor. Ia menuturkan DKPP ingin melakukan akomodir keinginan pelapor dan terlapor.

“Memang, awalnya kan kami mengakomodir pengadu. Pengadu kan menghadirkan sebagai pihak saksi, ya sudah kami akomodir. Tetapi kan keberatan dari pihak teradunya. Bukan gamang tetapi karena teradu keberatan karena itu pegawai mereka, anggota KPU, penyelenggara. Mereka keberatan kalau dihadirkan sebagai saksi. Kami kan akomodir dua-duanya. Sebenarnya nanti akan kami panggil juga sebagai pihak terkait, biar lebih leluasa,” ucapnya.

“Pihak terkait itu karena tidak disumpah, filosofinya bisa lebih leluasa memberikan keterangan. Sehingga, majelis itu bisa mendapatkan keterangan yang benar. Makanya, kita sudah siapkan sebagai pihak terkait. Bukan hari ini. Hari ini memang kita jadwalkan sidang cuma sampai pukul 16.00. Bukan karena saya mau pergi ke Medan tetapi karena kita jalankan sampai itu,” tambahnya.

Ia menuturkan saksi pihak terkait dari anggota KPU yang akan bersaksi pada persidangan tak perlu meminta izin dari pimpinan KPU Daerah atau KPU RI. Ia menyebutkan DKPP yang akan mengundang pihak terkait.

“Tidak perlu karena kita yang panggil, biar perdebatan izin-izin itu selesai kalau kita yang panggil. Karena kalau dihadirkan sebagai saksi, KPU keberatan termasuk KPU Sulut juga keberatan Yessy jadi saksi. KPU Pusat juga keberatan karena dia pegawainya dijadikan saksi. Kalau DKPP yang memanggil sebagai pihak terkait, mereka tidak bisa keberatan,” katanya.

Baca Juga  7 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Firli Bahuri Menurut Marwan Batubara di Kasus Kementrian ESDM

Ia memberikan imbauan saksi pihak terkait yang memperoleh intimidasi bisa buka suara di persidangan selanjutnya. Sidang akan kembali diadakan pada Selasa (14/2) depan.

Sumber : DKPP Ungkap Alasan Tunda Sidang Sidang Kode Etik Ketua KPU Sulut dkk

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion