Connect with us

Politik

Ketua Beserta Komisioner KPU Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu

Published

on

Ketua Beserta Komisioner KPU Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu, Rabu (28/2/2024) [antara]
Ketua Beserta Komisioner KPU Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu, Rabu (28/2/2024) [antara]

Jakarta, Bindo.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan pemeriksaan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajaran komisioner.

Pemeriksaan ini berhubungan dengan adanya aduan dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sidang ini diselenggarakan di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran komisioner duduk menjadi teradu. Sedangkan pengadu bernama Rico Nurfiansyah Ali.

Rico mengaku sebagai pemantau pemilu di Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat.

Ketua DKPP yang juga menjabat sebagai ketua sidang Heddy Lugito telah membuka sidang serta menyiapkan pihak pengadu dan terkait agar memperkenalkan diri.

“Hari ini bersamaan dengan KPU menyelenggaran rekapitulasi suara, oleh sebab itu para teradu meminta izin untuk datang terlambat di persidangan ini,” ujar Heddy.

Di sidang ini, Rico sebagai pengadu menuturkan alasannya melakukan gugatan kepada seluruh komisioner KPU. Rico mengaku telah membaca beberapa pemberitaan tentang kasus dugaan kebocoran data DPT yang dimiliki oleh KPU.

Dirinya menutuekan data yang dibobol tersebut diunggah seseorang yang mengklaim adanya dugaan kebocoran data.

Data yang diduga bocor berisi nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, serta alamat.

Pengunggah mengklaim mempunyai lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Dirinya menyediakan sebanyak 500 ribu data untuk dijadikan sampel.

Sampel ini juga berisi data beberapa pemilih yang ada di luar negeri.

Disebutkan data tersebut dijual dan dibanderol dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

Sehingga, dirinya menilai KPU sudah melakukan pelanggaran terhadap akuntabel dan profesionalitas.

“Teradu diduga kuat prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan prinsip profesinalitas peraturan DKPP Nomor 17 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Demo Di Patung Kuda, Bawaslu, Dan KPU, 1.978 Polisi Dikerahkan