Connect with us

Info Regional

Pusat Perbelanjaan yang Menjual Barang Palsu Akan Ditindak Pemerintah Termasuk Mal Mangga Dua

Published

on

Ilustrasi Pusat Perbelanjaan [okezone]
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan [okezone]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan penindakan kepada pusat-pusat perbelanjaan yang masih menjual barang-barang palsu.

Brigjen Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menuturkan sertifikasi pusat perbelanjaan adalah strategi baru yang dilakukan oleh DJKI.

“Harapannya masyarakat itu memiliki trust kepada pusat perbelanjaan,” tutur Anom di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (2/3/2023) dilansir dari kompas.com.

Harapannya masyarakat tak ragu saat berbelanja di pusat perbelanjaan. Dasar hukum sertifikasi pusat perbelanjaan atau penindakan yang dilakukan berdasarkan delik aduan.

“Kami memiliki beberapa pengaduan terkait barang-barang yang diperdagangkan baik secara offline maupun online,” ungkap Anom.

Beberapa pengaduan tersebut merupakan legal standing investigasi. Mal Mangga Dua di Jakarta merupakan salah satu pusat perbelanjaaan yang akan ditindak oleh pemerintah. Anom menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI.

“Beberapa kali mereka bicara hukumnya. Kalau tidak keseluruhan, mungkin per blok, bertahap,” ucap Anom.

Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak penjual barang-barang palsu.

“Kalau yang kecil tidak bisa teratasi, apalagi yang besar,” ucapnya.

Anom mengungkapkan DJKI di tahun 2022 telah mengadakan sertifikasi sebanyak 87 pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan secara persuasif. Dirinya berharap sertifikasi ini ke depannya dapat dilakukan dibidang online maupun offline.

Menurutnya, saat ini masih banyak platform e-commerce yang menjual barang-barang palsu. Dia juga mengatakan kebijakan ini juga diperlukan kerjasama.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Imigrasi Dan Kemenkumham Terbitkan Visa Multiple Entry 5 Tahun Untuk Bisnis Dan Wisata