Connect with us

Info Regional

Bullying dan Kekerasan Menjadi Fokus Masalah yang Harus Diatasi Oleh Kemendikbud

Published

on

Ilustrasi Bullying [inews]
Ilustrasi Bullying [inews]

Jakarta, Bindo.id – Bullying dan kekerasan seksual termasuk masalah penting yang harus diberantas di lingkungan pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengungkapkan pihaknya masih fokus untuk mengatasi bullying dan kekerasan. Sebab, jika siswa maupun mahasiswa yang mendapatkan bullying dan diskriminasi, pasti mereka tak akan mau belajar.

Dilansir dari kompas.com, Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek mengatakan bullying dan kekerasan menjadi konsen dan indikator utama saat bincang santai kepada media, Rabu (8/3/2023).

“Jadi ini konsen kami,” tuturnya

Dia menuturkan untuk meminimalisir aksi bullying dan kekerasan yang ada di dunia pendidikan, diperlukan bantuan dari pemerintah daerah (Pemda). Bullying dan kekerasan dipastikan akan berkurang jika Pemda mempunyai kinerja baik di dunia pendidikan.

Dirinya menuturkan saat ini masih terdapat 24 persen daerah rawan yang masih mengalami kekerasan atau bullying yang berada di lingkungan pendidikan. Guru dan kepala sekolah (Kepsek) diharapkan juga harus fokus dengan masalah bullying dan kekerasan seksual.

“Sekarang guru dan Kepsek sudah banyak yang paham tentang ini,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan pemahaman yang diketahui oleh guru dan kepala sekolah dapat mengurangi bullying dan kekerasan. Namun untuk mengatasi hal ini memang membutuhkan waktu.

Kemendikbud juga berharap kepada seluruh pihak, supaya dapat mengurangi bullying dan kekerasan. Hal ini juga dibutuhkan keterlibatan publik dan juga keterlibatan stakeholder.

“Semoga kegaduhan ini bisa kita tangani, ada proses di balik layar yang sensitif. Sebelum kita luncurkan ke skala nasional,” tuturnya.

Dirinya menuturkan setelah diterbitkan Permendikbud kekerasan seksual, saat ini sudah banyak yang berani melaporkan adanya bullying dan kekerasan.

Dirinya mengungkapkan bahwa di perguruan tinggi yang sebelumnya kasus bullying dan kekerasan ini dianggap sebagai kenakalan biasa, sekarang telah banyak yang melaporkan setelah adanya peraturan tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Tentang Wisuda Paud Hingga SMA