Connect with us

Transportasi

Kemenhub Terbitkan Izin Operasi Kereta Cepat, Siap Layani Penumpang!

Published

on

Foto:istimewa/dok/bas

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  telah menerbitkan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), pada Selasa (26/9/2023).

Izin operasi ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, dengan keluarnya izin operasi ini, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.

“Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” tutur Menhub Budi di Jakarta, Ahad (1/10/2023).

Dia menjelaskan, operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi sampai dengan skenario ultimate hingga 68 perjalanan per hari.

Guna mempermudah penumpang untuk mencapai kota Bandung, telah disiapkan juga KA Feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.

“Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator, agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan,” tutur Menhub.

Di samping itu, dia menyebut, akan diterapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat.

Menhub berharap agar setelah dikeluarkannya izin operasi ini, pihak KCIC selaku operator dapat menyiapkan operasi komersial yang akan segera diresmikan oleh Presiden.

“Semoga KCJB dapat dimanfaatkan masyarakat umum dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” tutup Menhub. (bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pelni Ditugaskan Kemenhub Layani 30 Trayek Kapal Perintis di 18 Wilayah