Connect with us

Transportasi

Pengemudi Bayar Tol Cikampek Hingga Rp724 Ribu, Ini Kronologinya!

Published

on

foto;istimewa

Jakarta, Bindo.id – Pengemudi mobil dikenakan tarif perjalanan tol Jakarta – Bandung sebesar Rp724 ribu. Dugaan sementara pengemudi sempat melakukan pelanggaran lalu lintas yakni putar balik di jalan tol.

Pengemudi kemudian merasa heran dengan kejadian yang menimpanya. Ia juga mengurai kronologi perjalanannya ke Bandung dari Jakarta.

“Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini,” kata seorang pria dalam video yang viral di twitter.

“Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?” lanjut dia.

Unggahan yang disertai video ini turut memperlihatkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu. Informasi lain yang tertera yaitu asal pengemudi dari gerbang Cikampek Utama.

Tarif ini berkali-kali lipat lebih tinggi dari biaya normal perjalanan Jakarta-Bandung, di mana biasanya tak sampai Rp100 ribu.

Dugaan putar balik

Setelah viral, pengemudi ini mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian komentar malah menduga pengemudi itu sempat melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu putar balik di tol sehingga terkena hukuman administratif oleh sistem.

Ada aturan yang melarang pengguna jalan tol putar balik di jalan tol karena dapat memicu kecelakaan. Jika Anda melakukannya dianggap pelanggaran dan bisa mendapat hukuman denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Saat itu juga Anda harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Baca Juga  Diskon Tarif 20% Saat Arus Balik Akan Diberikan Jasa Marga, Berikut Ketetapannya!

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Misalnya, Anda dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Setelah berkendara sekitar 20 km Anda memutuskan putar balik dan keluar di gerbang yang sama, yaitu Pasteur.

Sistem akan membacanya sebagai AGS dan Anda harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.

Jasamarga buka suara

Menurut Jasamarga, pengemudi telah menyalahi aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.

Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Baca Juga  Rekontruksi Tol Jagorawi Mulai Hari ini, Pengguna Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Perhitungan denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion