Connect with us

Hukum & Kriminal

Sah! MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Published

on

Desain tanpa judul_20231107_230326_0000-457c444d

Jakarta, Bindo.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang terakhir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Agendanya adalah pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK.

Dalam putusan, MKMK secara tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

MKMK menyebut bahwa Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap  Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK.

Dari pantauan Bindo secara daring, putusan tersebut disambut tepuk tangan oleh para pelapor yang hadir di ruang sidang.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, MKMK memerintahkan kepada wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan harus segera dilaksanakan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan diucapkan.

MKMK menetapkan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK lagi.

Ketentuan ini berlaku sampai berakhirnya masa jabatannya sebagai hakim MK.

MKMK juga menjatuhkan putusan lainnya kepada Anwar Usman.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

Putusan ini merupakan satu dari empat putusan yang dibacakan oleh MKMK terkait 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim Mahkamah Konstitusi.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satunya merupakan buntut dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial. Putusan tersebut menambah klausul mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca Juga  MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Laporan terbanyak ditujukan pada Anwar Usman, yaitu sebanyak 15 laporan. Selain itu, ada empat laporan pada Saldi Isra, empat laporan pada Arief Hidayat, dan lima laporan pada Manahan MP Sitompul.

Kemudian, Enny Nurbaningsih sebanyak tiga laporan, Guntur Hamzah lima laporan, Suhartoyo satu laporan, Daniel Yusmic tiga laporan, dan Wahiduddin Adams satu laporan.***

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion