Connect with us

Hukum & Kriminal

Pelaku Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Published

on

Pria yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing  ditetapkan sebagai tersangka [suara]
Pria yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing  ditetapkan sebagai tersangka [suara]

Jakarta, Bindo.id – Pria yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terjadi di Bengkalis, Riau.

Pria tersebut merupakan Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit yang berinisial RH (22).

RH telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan kepada lambang negara bendera Merah Putih.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menyatakan bahwa tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009,” tutur Firman, Minggu (13/8/2023).

Peristiwa pemasangan bendera di leher anjing itu dilakukan pada hari Kamis (10/8/2023).

Saat itu seorang saksi melihat ada seekor anjing yang di lehernya dililitkan bendera Merah Putih.

Saksi tersebut merupakan karyawan di pabrik kelapa sawit

Saksi lalu mencari siapa yang memasang bendera tersebut.

Saat itu saksi bertemu dengan RH yang mengaku sudah memasangkan bendera Merah Putih tersebut di leher anjing pada hari Rabu (9/8/2023).

Mereka bertemu di depan kantor pabrik yang terletak di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka lalu berdalih memasang bendera Merah Putih tersebut ke leher anjing hanya untuk hiasan dalam rangka merayakan HUT RI.

“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi,” tuturnya.

“Biar sajalah anjing itu merdeka,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi lalu melaporkan peristiwa itu di Kantor Polsek Pinggir.

Tersangka lalu menyerahkan diri pada hari Jumat (11/8/2023).

Proses selanjutnya yaitu pemeriksaan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, akhirnya tersangka ditahan.

Firman menuturkan di kasus ini, penyidik sudah melakukan pengamanan beberapa barang bukti.

Baca Juga  Truk Tangki Tabrak Beberapa Orang Saat Karnaval HUT RI Di Mojokerto

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bendera Merah Putih berukuran kecil, 1 flashdisk yang isinya video rekaman bendera Merah Putih yang terpasang di leher anjing.

RH meminta maaf

RH telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa tersakiti dengan perbuatannya memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Tersangka menuturkan dirinya tak memiliki maksud untuk melakukan penghinaan serta melakukan pelecehan terhadap bendera Merah Putih.

Dirinya melakukan hal itu hanya spontanitas serta meningkatkan semangat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI.

Dirinya meminta maaf serta menyadari perbuatan yang dilakukannya tak tepat.

Dia bersedia menerima konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut.

“Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” ujar RH, dilansir dari cnnindonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion