Connect with us

Hukum & Kriminal

Richard Eliezer Masih Ingin Berkarir Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Published

on

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Pengacara Ronny Talapessy [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis oleh hakim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Richard merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, menuturkan bahwa Richard Eliezer masih mempunyai harapan untuk dapat kembali berdinas di Brimob Polri.

“Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” ucap Ronny kepada wartawan dilansir dari detik.com, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebutkan kliennya tersebut menjadi tulang punggung dan juga harapan keluarga. Ronny mempunyai harapan agar kliennya dapat kembali berdinas untuk menjadi anggota Polri setelah masa hukumannya berakhir.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan dinyatakan telah terbukti bersalah. Richard dinyatakan telah bersalah sebab ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir N Yosua Hutabarat, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tutur hakim ketua Wahyu Iman Santoso ketika membaca amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detik.com.

Richard Eliezer dinyatakan telah bersalah sebab telah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Richard dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau yang sering disebut dengan justice collaborator (JC).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs