News
DPR Adakan Audiensi Bersama Kepala Desa AMJ
Jakarta, Bindo.id – Pimpinan DPR RI mengadakan audiensi dengan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) tentang kondisi keuangan terkini sampai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Pada forum audiensi itu, pihak DPR dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua DPR Sari Yuliati
“Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ. Para kepala desa yang akhir masa jabatan di 2027,” ujar Dasco setelah audiensi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Kata Dasco, para kepala desa tersebut menyampaikan aspirasi tentang dampak dari dinamika global terhadap kondisi keuangan untuk pelaksanaan Pilkades.
“Di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” ujarnya.
Harapan para kepala desa tersebut, aspirasi yang disampaikan kepada DPR bisa diteruskan ke kementerian dan lembaga terkait.
“Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades nanti pada saat yang tepat dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” tutur Dasco.
Dasco memastikan pihaknya akan membawa aspirasi itu ke kementerian dan lembaga terkait.
“Kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut,” ujarnya.
Harapan Ketua MPO Kepala Desa AMJ Saifuddin, gelaran Pilkades nanti bisa berjalan sehingga tak mengganggu stabilitas keamanan.
“Kemudian juga terkait dengan masalah efektif dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” tutur Saifuddin.
Ia juga meminta supaya penjabat (Pj) kepala desa tak dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dikembalikan kepada undang-undang yang lama.
“Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan PJ kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama,” ujar Saifuddin.
“Bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” imbuhnya
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
