News
Hakim MK Pertanyakan Banyak Calon Lulusan Paket C Saat Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Jakarta, Bindo.id – Banyak calon lulusan program Paket C atau setara SMA pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada disorot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih.
Hakim Enny merasa heran dengan fenomena ini. Ia menyampaikan hal itu dalam sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026) malam.
Awalnya, Enny menjelaskan tentang perbedaan penafsiran dan penyerahan bukti terkait syarat kelulusan pendidikan untuk Pilpres dan Pileg.
“Ya, gara-gara ada kasus ini saya coba telisik kembali nih regulasinya. Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini. Artinya apa? Persyaratan di Pasal 169 huruf r itu kan terkait dengan pilpres. Kemudian di Pasal 240, tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit, ya, ayat (1) huruf e, itu terkait dengan pileg itu. Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumennya beda itu ternyata,” ujar Hakim Enny.
“Lah bedanya di Pasal 227 huruf l pilpres, itu kemudian dan 240 huruf b yang ayat (2) pileg, itu untuk yang pilpres itu bukti kelulusan. Sementara kemudian di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih? Bukti kelulusan pendidikan terakhir, tapi syarat pokoknya sama, gitu. Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua, begitu,” lanjutnya.
Hakim Enny mempertanyakan permasalahan di balik perbedaan penafsiran ketentuan tentang bukti kelulusan tersebut. Ia pun mengatakan banyak calon lulusan Paket C dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.
“Lah sebetulnya ada persoalan apa sih sebetulnya dengan persyaratan yang pokok yang sama, tapi kemudian pada saat kemudian muncul di dokumen pelengkap termasuk penjelasannya bisa ditafsirkan berbeda, begitu loh. Lah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon, begitu,” ungkapnya.
Kata Enny, perbedaan tersebut perlu proses verifikasi yang maksimal. Menurutnya, fenomena ini sebagai sebuah anomali termasuk yang akhirnya didiskualifikasi sebab Paket C sebab ketidakjelasan syarat pendidikan tersebut.
“Lah itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin. Karena Paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa pilkada, ya, itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ,” tutur Enny.
“Lah sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu? Itu saya mohon nanti bisa dijelaskan, paling tidak kita bisa memberikan gambaran yang ke depannya itu tidak ada lagi hal-hal yang seperti itu,” lanjutnya.
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Kata Jokowi, syarat pendidikan putranya tersebut tak ada persoalan lagi sebab diterima KPU.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” tutur Jokowi di Sumber, Banjarsari, dilansir dari detikcom, Kamis (24/9/2026).
Kata Jokowi, Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo. Selanjutnya, Gibran melanjutkan pendidikan di Singapura.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level,” tuturnya.
Jokowi mengatakan Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia.
Kata Jokowi, UTS Insearch merupakan program pathway sebelum meneruskan pendidikan berikutnya.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang permintaan supaya pencalonan Gibran dianulir, Jokowi meminta agar menunggu proses hukum.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” tuturnya.
Gugatan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama dengan 11 pemohon lainnya.
Permohonan diajukan tanggal 10 September 2026 serta resmi diregistrasi MK tanggal 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut sudah dilakukan di MK pada Senin (21/9/2026).
Termohon dalam gugatan ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait.
12 pemohon dalam gugatan ini, yakni:
- Brahma Aryana
- Ansufri ID Sambo
- Denny Indrayana
- Fachrul Razi
- Tyasno Sudarto
- Slamet Soebijanto
- Hanafie Asnan
- Soenarko MD
- drg. Moeryono
- H.M. Subhan
- Bonatua Silalahi
- Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Menurut Pemohon, dugaan tak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini. Pemohon menganggap informasi tersebut dinilai sempat ditutupi.
Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah bisa menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, apabila bukti menunjukkan syarat tersebut tak terpenuhi, diharapkan Mahkamah dapat menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
