News
Tanggapan Pertamina EP Tentang Penyidikan Kasus KSO BUMD Kota Bekasi
Jakarta, Bindo.id – PT Pertamina EP menanggapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD migas Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) periode 2009-2024 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertamina EP mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, mengatakan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) memang merupakan mitra KSO di Lapangan Jatinegara. Akan tetapi, masa kerja sama tersebut sudah selesai pada Februari 2026.
“PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026,” ujar Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Pinto menyebut seiring berakhirnya kontrak kemitraan tersebut, saat ini pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara sepenuhnya diambil alih secara mandiri oleh pihak Pertamina EP.
“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” ujarnya.
Terkait proses penyidikan yang saat ini ditangani Kejagung, Pinto memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif serta siap mendukung proses penegakan hukum.
“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama,” ujar Pinto.
Ia mengatakan Pertamina EP selalu memegang teguh tata kelola operasional bisnis yang transparan dan akuntabel sesuai kaidah Good Corporate Governance.
“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.
Kejagung sebelumnya sedang mengusut tentang dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Perkara ini berawal dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian bekerjasama dengan pihak swasta atau perusahaan asing.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pelaksanaan kerja sama ini terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan maupun perizinan.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” tutur Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” lanjutnya.
Dugaan penyimpangan dalam kerjasama operasi ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah, yang berimbas pada anggaran daerah dan Pertamina.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan,” ujar Anang.
Sampai saat ini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka pada perkara ini.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
