Connect with us

Info Regional

Gugur Ditembak KKB, 3 ASN Jayawijaya Dapatkan Kenaikan Pangkat

Published

on

3 ASN Jayawijaya gugur ditembak KKB [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Ada 3 pegawai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, jadi korban penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya Rabu (9/9/2026).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif turut berdukacita atas gugurnya 3 abdi negara tersebut.

Ketiga korban menjabat sebagai pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang sedang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ketiganya meninggal dunia usai jadi korban penembakan yang diduga dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Saat ini BKN menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian para korban.

Harapannya, hak-hak kepegawaian korban dan keluarga yang ditinggalkan bisa diproses cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam melaksanakan tugas bisa mendapat hak kepegawaian, yakni kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi dan hak pensiun untuk janda/duda atau ahli waris.

Ada hak keuangan yang bisa diberikan sesuai persyaratan, yakni santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa untuk ahli waris.

BKN memastikan proses penetapan hak tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi serta status kepegawaian masing-masing korban.

Penetapan semua hak pemenuhan kepegawaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Jo. PP Nomor 66 Tahun 2017.

Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

BKN mengatakan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat.

Baca Juga  Brigadir Fajar Gugur Saat Mengamankan Mudik Lebaran, Kapolri Naikkan Pangkatnya

Tugas ini merupakan tanggung jawab ASN dalam menghadirkan pelayanan negara untuk masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki tantangan tugas tak ringan.

Harapan BKN, proses penyelidikan atas peristiwa tersebut bisa dilakukan secara keseluruhan oleh pihak yang berwenang sehingga memberi kepastian dan keadilan untuk para korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion