Info Nasional
Menteri LH Terbitkan Larangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Pelanggar Akan Diberikan Sanksi
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terbitkan aturan terbaru tentang pembukaan lahan.
Menteri LH Jumhur Hidayat secara resmi melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Aturan tersebut tercantum dalam dokumen SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.
Kementerian LH memastikan akan ada sanksi hukum bagi pihak yang melanggar pedoman ini.
“KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Jumhur dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Kata Jumhur, saat ini Kementerian LH juga tengah fokus dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Saat ini Karhutla di Kalimantan telah berdampak pada penurunan kualitas udara di pulau tersebut. Beberapa wilayah lainnya juga ikut terdampak.
Dari pemantauan dari Kementerian LH, daerah yang mengalami penurunan kualitas udara imbas Karhutla yakni Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Jambi, Banjarmasin.
“Di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat,” ujar Jumhur.
Kata Jumhur, Kementerian LH sudah menginstruksikan kepada pemerintah daerah yang terdampak Karhutla untuk melakukan beberapa langkah penanganan.
Pemerintah daerah diminta memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat serta segera melakukan pembahasan apabila nilai TMAT ada di level yang sangat rawan.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan evaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik.
Selain itu juga melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Tentang larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Jumhur menyebut pihaknya akan memberlakukan sanksi denda hingga pidana bagi para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menjamin aturan tersebut akan diterapkan tanpa pandang bulu.
“Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas-baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana-kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan,” ujar Jumhur.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
