Transportasi
HUT Ke-81 RI Tarif Naik Transjakarta, LRT, MRT Jadi Rp 8
Jakarta, Bindo.id – HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengganti tarif transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya, tarif ditetapkan hanya Rp 1. Akan tetapi, tarif itu kemudian diganti menjadi Rp8.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah,” ujar Pramono ketika ditemui di kawasan Manggarai, Kamis (13/8/2026).
Kata Pramono, perubahan tarif itu dilakukan supaya tarif transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat sama untuk memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah,” tuturnya.
Tarif Rp 8 ini berlaku untuk transportasi umum yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta serta Mikrotrans.
Ketentuan ganjil genap di jalanan ibu kota juga tidak ada.
Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyatakan aturan gage tak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
