Connect with us

Info Nasional

Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU Saat Tanggapi Usulan MUI

Published

on

Yusril sebut hukuman mati koruptor dudah diatur UU [tiktok]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan Indonesia telah memiliki aturan hukum tentang hukuman mati untuk koruptor.

“Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi,” judul siaran pers dari Yusril, dilansir dari kompas, Kamis (6/8/2026).

Yusril menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukuman mati untuk koruptor.

Kata Yusril, persoalan korupsi tak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana atau adanya aparat penegak hukum.

Permasalahan korupsi juga ada kaitannya dengan integritas moral dan religiositas di dalam diri masing-masing pribadi.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” ujar Yusril.

Indonesia punya lembaga yang lengkap untuk membasmi korupsi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, bahkan hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.

Yusril mengatakan namun kenyataannya korupsi terus berjalan, dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa, bahkan hakim saja korupsi.

Ada Menteri Agama korupsi

Ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia mengaku sudah mengambil inisiatif melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada perubahan itu ditambahkan beberapa ketentuan baru, seperti mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati untuk pelaku korupsi dengan keadaan tertentu.

Baca Juga  Pelajar Dianiaya Brimob Hingga Tewas Di Tual Maluku Tenggara

Ia mengatakan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud di Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter.

KUHP Nasional yang baru juga mengadopsi prinsip yang sama.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tuturnya.

Kata Yusri, hukuman mati di sistem hukum pidana nasional sebagai ultimum remedium, yaitu pidana paling berat yang bisa dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengatakan dalam memutus suatu perkara, hakim lebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak.

Ia mengatakan jika diyakini terbukti, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional atas perbuatan terdakwa beserta imbasnya untuk korban, bangsa, dan negara.

“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur’an, hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa’ (Al-Maidah: 8),” ujarnya.

MUI dukung hukuman mati untuk koruptor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengusulkan penerapan hukuman mati untuk koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka mengatakan hukuman itu diberikan dalam korupsi skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.

Pada rilis resminya di web Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka menyebut usulan itu dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, gelaran bulan lalu.

Baca Juga  Motif Pelaku Penembakan Di Kantor MUI Sebab Ingin Diakui Sebagai Wakil Nabi

Harapan mereka, usulan tersebut jadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menuturkan MUI sejatinya sudah punya fatwa tentang hukuman mati untuk koruptor.

Hal ini terutama yang imbas kejahatannya mengancam keberlangsungan negara serta merugikan masyarakat secara luas.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” tutur Cholil, dikutip dari web resmi MUI, Senin (27/7/2026).

Ia mengatakan kondisi korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tak semestinya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, namun dinilai dari semakin berkurangnya praktik korupsi.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” ujar Cholil.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion