News
Cekcok dengan Satpam Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Disanksi Patsus 21 Hari
Bandung, Bindo.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan ketiga anggota Polda Jabar di mobil Alphard yang sempat terlibat cekcok dengan seorang satpam proyek MRT di Bundaran HI diperiksa Bid Propam.
Kata Hendra, saat ini ketiganya disanksi penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar selama 21 hari sebelum penyelenggaraan sidang kode etik.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus (penempatan khusus) di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
Tentang mobil Alphard yang ditumpangi anggota itu, Hendra mengatakan proses tersebut masuk di ranah hukum Polda Metro Jaya.
Hendra mengatakan 3 orang yang ada di mobil Alphard dan terlibat cekcok dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dipemeriksa Bid Propam Polda Jabar.
Propam Polda Jabar menemukan ada bukti dugaan pelanggaran kode etik ketiga orang anggota kepolisian itu.
Hendra menyampaikan permintaan maaf kepada Victor yang merupapan satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tak pantas yang dilakukan 3 anggota Polda Jawa Barat.
“Polda Jabar Proses Kode Etik Tiga Anggota dan Patsus, Kabid Humas Sampaikan Permohonan Maaf kepada Satpam Bundaran HI,” ujarnya.
Meskipun terjadi perdamaian antara para pihak, Bidpropam Polda Jawa Barat tetap memeriksanya.
Hasilnya, ditemukan cukup bukti ada dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Proses selanjutnya dilakukan lewat mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hendra mengatakan Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas, profesional, serta transparan pada setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Polda Jawa Barat juga mengapresiasi semua kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan serta peningkatan pelayanan.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menuturkan ketiganya adalah personel Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
“Iya, personel dari Polda Jawa Barat,” tutur Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).
Fakta itu terungkap setelah mediasi antara pihak pengemudi Toyota Alphard dan Fiktor dilakukan di Mapolsek Metro Menteng selama sekitar 6 jam.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa membenarkan ketiga orang itu secara langsung mengakui identitas mereka sebagai anggota Polri.
“Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu ‘kami anggota’, iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota. Cuma makanya ini hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas ya, ada yang memeriksa,” ujar Wiradarma.
Setelah mediasi, ketiganya tak dihadirkan di hadapan awak media. Kata Wiradarma, mereka langsung diamankan Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung.
“Teman-teman yang sudah menunggu, kenapa nanti mungkin bertanya-tanya kenapa tidak ada yang bersangkutan ya, bahwa memang orang itu sekarang sudah diamankan. Ada sekarang itu di Paminal dari Jawa Barat. Ya, jadi sekarang mereka diamankan juga,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
