Info Nasional
Ko Erwin Gagal Kabur Malaysia, Bareskrim Sita Barang Bukti
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari tangan tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin (57).
Barang bukti tersebut disita saat Ko Erwin digagalkan kabur ke Malaysia lewat jalur laut ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, dan 1 unit telepon genggam Samsung.
“Barang bukti uang tunai Rp 4.800.000, uang tunai RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel Samsung,” ujar Eko pada keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Barang-barang itu diamankan ketika tersangka akan memasuki wilayah hukum Malaysia.
Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Erwin diamankan di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, ia masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026.
Penyidik akan melakukan pendalaman kemungkinan adanya aliran dana yang berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika ataupun potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tutur Eko.
Kasus ini sebagai pengembangan penyidikan pada Malaungi di kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.
Pada pengembangannya, nama Erwin muncul menjadi sosok yang diduga berperan menjadi bandar di jaringan peredaran narkotika.
Erwin juga disebut-sebut menyetorkan uang senilai Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin saat ini sudah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif serta proses pemberkasan perkara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
