Info Regional
Korupsi Dana Hibah DBON Rp 100 Miliar, 2 Pejabat Kaltim Ditetapkan Jadi Tersangka
Samarinda, Bindo.id – Dua pejabat telah resmi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka yakni mantan Ketua DBON Kaltim bernama Zaini Zain, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim bernama Agus Hari Kesuma.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun 2023,” tutur Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini berawal dari hibah sebesar Rp 100 miliar yang sumbernya dari APBD Provinsi Kaltim ke DBON Kaltim.
Pada praktiknya, pemberian serta pengelolaan dana hibah itu diduga tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.
“Dari hasil penyidikan, diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor,” ujar Toni.
Plt Kasidik Kejati Kaltim bernama Juli Hartono menuturkan bahwa kedua tersangka langsung ditahan.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
