Ekonomi
Mulai Agustus 2025, Coretax Bisa Untuk Lapor SPT Tahunan
![Coretax bisa untuk lapor SPT Tahunan [noslip]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/07/Coretax-bisa-untuk-lapor-SPT-Tahunan-5bad9395.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Mulai Agustus 2025 pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dapat dilakukan melalui sistem Coretax.
Fasilitas tersebut berlaku untuk wajib pajak badan yang memakai tahun buku di luar Januari–Desember.
Misalnya, wajib pajak dengan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 sudah bisa menggunakan Coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh mulai awal Agustus.
Sedangkan wajib pajak dengan tahun buku September 2024–Agustus 2025 dapat melapor melalui Coretax mulai awal September.
“WP Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender SPT Tahunan di Coretax duluan karena sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 lebih awal,” isi unggahan Ditjen Pajak di akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (11/7/2025).
Sebelum melapor SPT Tahunan di Coretax, wajib pajak perlu memastikan beberapa hal.
Pertama yakni akun wajib pajak badan harus dapat digunakan untuk login memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua yakni NPWP orang pribadi yang ditunjuk menjadi PIC juga harus dapat dipakai untuk login.
Wajib pajak membuat kode otorisasi Ditjen Pajak untuk menandatangani SPT serta memvalidasi KODJP.
“Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi,” isi unggahan Ditjen Pajak.
Sebelumnya, sistem Coretax belum dapat dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024.
Sistem ini baru diluncurkan tanggal 1 Januari 2025 serta belum sepenuhnya dapat mendata transaksi tahun sebelumnya.
Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih dilaksanakan melalui laman DJP Online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan sistem Coretax baru akan dipakai penuh untuk laporan SPT tahun pajak 2025 yang disampaikan di tahun 2026.
“Transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025 lalu,” tutur Dwi
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion