Info Nasional
Cara Menggunakan E-Meterai Dan Menambahkan Tanda Tangan
																								
												
												
											Jakarta, Bindo.id – Cara pemakaian e-Meterai atau Meterai Elektronik memiliki perberbedaan dengan meterai tempel biasa.
Cara menandatangani e-Meterai juga memiliki perbedaan.
Penandatanganan e-Meterai dibuat secara digital di dokumen elektronik.
Sedangkan pada meterai tempel biasa ditandatangani di atas maupun langsung menempel di meterainya.
Berikut ini sejumlah informasi tentang E-Meterai dilansir dari detikcom.
Cara Tanda Tangan di E-Meterai
Berikut ini cara membubuhkan tanda tangan di e-Meterai :
- Menyiapkan tanda tangan digital yang akan dipakai.
 - Letakkan posisi tanda tangan digital dengan cara berdampingan dengan e-Meterai. Atur agar tanda tangan dan e-Meterai tak tumpang tindih.
 - Tanda tangan digital bisa diletakkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.
 - Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai ukurannya harus di bawah 900 Kb.
 - Dokumen yang sudah diberi e-Meterai tak boleh diubah maupun dikompres ukurannya.
 
Cara Memakai E-Meterai
Pengguna e-Meterai ini perlu membeli e-Meterai terlebih dulu.
Pembelian dapat dilakukan lewat website resmi e-Meterai milik Perum Peruri.
Pengguna bisa mengunjungi website https://e-meterai.co.id/.
Selain melalui website, pengguna juga dapat membelinya lewat distributor resmi.
Setelah itu, pengguna dapat menambahkan e-Meterai pada dokumen yang akan digunakan.
Berikut ini cara pemakaian e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian sampai menambahkan e-Meterai di dokumen elektronik:
Cara melakukan registrasi akun:
- Kunjungi website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
 - Kemudian Klik menu “DAFTAR” agar dapat melakukan pendaftaran akun
 - Memilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
 - Mengisi data diri dengan melakukan pengunggahan KTP (maksimal 1 MB)
 - Lalu mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen terkait lainnya
 - Memasukan kode OTP yang dikirim lewat SMS atau e-mail. OTP ini berfungsi untuk proses validasi
 - Apabila verifikasi akun dinyatakan berhasil, maka proses registrasi telah selesai dilakukan.
 
Cara membeli e-Meterai:
- Login akun yang sudah dibuat di https://e-meterai.co.id/
 - Lalu klik menu “BELI E-METERAI”
 - Masukan jumlah kuota e-Meterai yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”
 - Pengguna akan diarahkan ke halaman pembayaran agar dapat memilih metode pembayaran
 - Memayar berdasarkan metode yang dipilih hingga tampil notifikasi “Pembayaran Sukses”.
 
Cara menambahkan e-Meterai ke dokumen digital :
- Login akun yang sudah dibuat di website https://e-meterai.co.id/
 - Kemudian pilih tahap “PEMBUBUHAN”
 - Masukkan detail informasi dokumen diantaranya tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen
 - Unggah dokumen yang akan diberi e-Meterai menggunakan format PDF
 - Atur posisi e-Meterai agar sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
 - Kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”, setelah itu klik “Yes”
 - Memasukan 6 digit PIN yang sudah didaftarkan, kemudian klik “Lanjutkan”
 - Proses penambahan telah selesai.
 - Lalu unduh file PDF dari dokumen yang sudah ada e-meterai atau bisa juga mengirimkannya ke e-mail yang telah terdaftarkan.
 
Ikuti berita terkini dari BINDO di 
YouTube, dan Dailymotion
