Connect with us

Peristiwa

Ini Penyebab Akses Warga Green Village Bekasi Ditutup Tembok

Published

on

Akses 10 rumah warga Green Village Bekasi ditutup [tribunnews]
Akses 10 rumah warga Green Village Bekasi ditutup [tribunnews]

Bekasi, Bindo.id – Yunus Efendi selaku Ketua RW 07 di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara menuturkan awal mula terjadinya sengketa lahan di Perumahan Green Village.

Akibat Sengketa lahan, akses menuju sebagian rumah warga yang berada di perumahan tersebut ditutup dengan tembok beton.

Yunus berpendapat hal itu terjadi di tahun 2013, ketika PT Surya Mitratama Persada selaku pihak pengembang telah mendapatkan site plan atau rencana tapak dari pemerintah kota.

Akan tetapi, pengembang disinyalir tidak melakukan pembangunan perumahan berdasarkan site plan tersebut. Hal ini terjadi diduga ada oknum pengembang yang telah memindahkan patok.

Fakta ini telah terungkap di sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada dan Liem Sian Tjie. Liem Sian Tjie merupakan warga pemilik lahan.

“Ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter,” tutur Yunus, Selasa (27/6/2023).

Liem Sian Tjie yang merupakan pemilik lahan yang tanahnya diserobot akhirnya menang dalam kasus sengketa lahan tersebut.

“Permasalahan ini dimenangkan oleh pemilik tanah,” ujarnya.

Sang pemilik menang di putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya sudah inkrah.

Liem Sian Tjie kemudian langsung berusahan untuk melakukan eksekusi lahannya dengan membuat pagar. Hal ini dilakukan oleh Liem usai putusan inkrah keluar di tahun 2022.

“Tanggal 7 Juli 2022, sempat mau ada eksekusi juga atau pemagaran,” ujarnya.

Pihaknya melakukan mediasi agar eksekusi rencana pemagaran ditunda.

Pihak RW lalu mengirimkan surat kepada Plt Wali Kota Bekasi, PTSP, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Lurah, serta Camat.

Akan tetapi, sampai saat ini warga hingga belum memperoleh solusi.

Pemkot Bekasi mengimbau warga agar mengirim surat kepada pengembang tentang masalah tersebut.

Baca Juga  Sampah Di TPA Bantar Gebang Diubah Mahasiswa UT Menjadi Eco-Urban Farming

“Jawaban itu bukan bersifat penyelesaian, namun hanya imbauan,” ujarnya.

Pihaknya tak dapat mengambil sikap sebab berupa imbauan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada instansi terkait terutama Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar, maupun kepolisian, di mana ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pengembang terhadap penyerobotan tanah di tempat tersebut.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menuturkan pihaknya sudah melakukan pengecekan di dinas tata ruang untuk melakukan pemeriksaan perizinan Perumahan Green Village.

“Kami lihat di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinannya, kemudian dari tahapan awalnya,” tutur Tri Adhianto.

Tri mengatakan pihaknya sudah mencoba dan nanti akan dilihat.

Pemkot Bekasi juga akan mengambil langkah selanjutnya yang disesuaikan dengan kondisi dari hasil investigasi yang akan dilaksanakan.

“Kami investigasikan,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan inventarisasi dan langkah-langkah yang berkaitan dengan kondisi yang ada.

Akses 10 rumah ditutup dengan tembok beton

Sengketa lahan ini menyebabkan 10 rumah yang ada di Perumahan Green Village Bekasi, aksesnya tertutup tembok.

Dilansir dari kompas, Senin (26/6/2023), tembok beton tersebut tampak baru dibangun.

Hal ini terlihat sebab semen-semen tembok beton tersebut masih basah.

Tembok tersebut hampir menutup semua akses ke 10 rumah. Di tempat itu hanya tersisa celah sekitar 20-40 sentimeter.

Warga yang berada di 10 rumah tersebut masih dapat mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki. Akan tetapi akses kendaraan sepenuhnya telah tertutup.

Terdapat sebuah papan pemberitahuan siapa pemilik sah tanah tersebut yang terpasang di belakang tembok pembatas itu.

“Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie,” isi papan pemberitahuan tersebut.

Dalam papan pembetitahuan tersebut juga tertera pernyataan kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang diterbitkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang  memiliki kekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Bekasi Timur Rutin Patroli Malam