Connect with us

Peristiwa

Disdik Terbitkan Larangan Study Tour Usai Kecelakaan Beruntun Bus SMPN 4 Tangerang

Published

on

Ilustrasi kaca bus pecah [acehfootball]
Sumber gambar : Ilustrasi kaca bus pecah [acehfootball]

Tangerang, Bindo.id – Dinas Pendidikan Kota Tangerang secara resmi melarang adanya kegiatan study tour untuk seluruh pelajar SD dan SMP. Larangan tersebut diterbitkan usai terjadinya kecelakaan beruntun yang dialami oleh bus rombongan SMPN 4 Tangerang.

Hal ini terdapat pada Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class). Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin menyebutkan larangan melakukan kegiatan study tour ke luar kota ini diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Semua satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang,” tutur Jamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023) dilansir dari kompas.com.

Jamal mengatakan surat edaran larangan study tour tersebut ditujukan kepada sekolah-sekolah demi mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali. Harapannya kejadian yang tidak diinginkan para siswa ataupun guru-guru tak terjadi lagi.

Dia mengatakan ini adalah upaya untuk mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Upaya ini dilakukan dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas untuk anak-anak.

Dikeluarkannya surat edaran larangan study tour ke luar daerah ini diterbitkan usai bus rombongan tur SMP Negeri 4 Tangerang mengalami tabrakan beruntun. Tabrakan ini terjadi saat dalam perjalanan wisata menuju ke Kota Bandung.

Peristiwa kecelakaan Bus rombongan siswa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Bekasi, Rabu (15/2/2023). Dalam peristiwa tersebut empat siswa mengalami trauma dan luka-luka ringan.

Selain itu, satu guru dibawa ke rumah sakit sebab mengalami luka pada bagian pelipis. Luka ini diakibatkan terkena pecahan kaca bus. Satu guru lainnya mengantarkan keempat siswa kembali pulang. Meskipun sempat mengalami kecelakaan, selain dari 6 orang tersebut tetap meneruskan perjalanan ke Bandung.

Baca Juga  5 Fakta Mobil Dinas DPRD Jambi Yang Alami Kecelakaan

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyampaikan 6 hal pada Surat Edaran tersebut :

1. Outing class dilaksanakan sebagai strategi pembelajaran agar membantu meningkatkan perkembangan anak dengan pembelajaran di luar ruangan kelas. Outing class bukanlah sebagai tamasya/wisata.

2. Outing class sifatnya tak wajib dan tak memberatkan bagi siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan haruslah sudah memperoleh persetujuan dari orangtua/wali murid.

4. Bagi siswa yang tak ikut pelaksanaan outing class supaya diberikan tugas lain yang relevan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilaksanakan selama outing class wajib diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilaksanakan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tak dibenarkan dilaksanakan di luar daerah.

Jamaludin mengatakan peristiwa kecelakaan dapat dijadikan pelajaran agar hal yang serupa tak terulang kembali.

Wakil Humas SMPN 4 Tangerang Siti Maesaroh menuturkan pihaknya memberikan apresiasi terkait kebijakan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang yaitu larangan kegiatan study tour ke luar daerah. Akan tetapi, dirinya menegaskan bahwa insiden kecelakaan beruntun tersebut adalah musibah yang penyebabnya bukan dari kesalahan pihaknya.

“Jadi kejadian ini (kecelakaan beruntun itu),” tuturnya.

Dia menilai faktanya insiden ini bukan kesalahan dari pihak sekolah. Namun, kegiatan kunjungan ke luar daerah tidak ada tindakan pemaksaan agar siswa-siswa kelas 8 tersebut ikut berangkat study tour. Dirinya mengatakan bahwa rombongan study tour mereka enjoy saja meskipun usai mengalami kecelakaan. Mereka pulang juga senang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion