Connect with us

Info Regional

Pengamat Yakini Pengawasan Ekspor Pasir Laut Tak Akan Efektif

Published

on

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada atau UGM Fahmy Radhi meyakini pengawasan ekspor pasir laut yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak akan efektif [monitor]
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada atau UGM Fahmy Radhi meyakini pengawasan ekspor pasir laut yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak akan efektif [monitor]

Jakarta, Bindo.id – Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada atau UGM Fahmy Radhi meyakini pengawasan ekspor pasir laut yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak akan efektif.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut sebelumnya sempat menuturkan pengawasan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dilaksanakan dengan memakai teknologi GPS.

“Nah sangat sulit juga melihat kata Pak Luhut tadi, apakah GPS tadi bisa memastikan (hasil sedimentasi) itu sudah cukup,” tutur Fahmy, Jumat (2/6/2023).

Fahmy juga memberikan tanggapan tentang pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang menuturkan pengawasan akan dilaksanakan lintas kementerian dan lembaga.

“Kebiasaan yang terjadi di Indonesia itu (tetap terjadi) meskipun sudah diawasi,” ujarnya.

Hal tersebut terjadi moral hazard sehingga yang diawasi perlu dilakukan pengawasan lagi. Lokasi yang berada di daerah terpencil juga dianggap sulit untuk melakukan pengawasan.

Dirinya menyamakan hal tersebut dengan pertambangan yang lokasinya berada di hutan. Pengawasan sulit dilaksanakan di hutan.

Dia berpendapat perlu adanya pengawasan berlapis. Pengawasan berlapis yaitu orang yang bertugas mengawasi perlu untuk diawasi lagi.

Dia berpendapat hal tersebut juga tidak menjamin bahwa ekspor pasir laut ilegal tak akan ada lagi. Fahmi mengaku tak yakin jika dalam pelaksanaannya dengan memakai teknologi dan lintas kementerian dapat mengatasi ekspor laut ilegal.

Alasannya, sebelumnya ada kasus yang serupa. Dia memisalkan hutan habis meskipun ada yang mengawasi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin ikut menanggapi hal ini.

“Saya yakin tidak akan terjadi ekspor (pasir) ilegal,” tutur Adin, Jumat.

Dirinya menuturkan mekanisme pengawasan pemanfaatan hasil sedimentasi yang ada di laut. Adin berpendapat tim kajian nantinya akan memberikan keputusan lokasi mana yang sedimentasinya dapat diambil dan jumlah yang dapat diambil.

Baca Juga  Imigrasi Terbitkan Visa Pendidikan Bagi WNA Di Acara Imifest 2023

Pihaknya akan memastikan para pelaku usaha yang melakukan pengambilan hasil sedimentasi tersebut benar-benar mempunyai izin. Pihaknya melakukan pemeriksaan apakah lokasi tempat yang akan ditambang sudah sesuai atau tidak.

“Setelah lokasinya sesuai, berapa banyak yang dia ambil? Apakah sesuai dengan yang diizinkan atau tidak?,” ujar Adin.

Hal tersebut merupakan paling penting saat tahap pengawasan awal. Ada juga kapal isap yang sudah dilengkap dengan transmiter.

Dengan memakai alat tersebut maka pergerakan kapal dapat dimonitor saat melaksanakan kegiatan.

Dirinya mengimbau agar jangan sampai kapal itu keluar dari zona yang sudah diberikan izin. Apabila keluar dari zona yang telah ditentukan, maka kapal tersebut akan ditangkap.

“Kapal kita akan melaksanakan penangkapan terhadap kapal tersebut,” ujarnya.

Pemantauan menggunakan transmiter tersebut telah didukung dengan air surveilance. Air surveilance adalah pesawat patroli udara yang akan memastikan kapal telah keluar dari lokasi yang telah ditentukan.

Dia menyebutkan bahwa dalam hal peruntukannya, pihaknya dapat mengerti penggunaannya sesuai dengan izin atau tidak. Hal ini dapat dipantau melalui transmiter.

Contohnya, saat pelaku usaha memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor.

Menurutnya, pihaknya bisa melakukan pengecekan kemana hasil sedimentasi tersebut akan diekspor.

Berdasarkan PP, nantinya di Permen (Peraturan Menteri)-nya tersebut akan ada tim pemantau yang ditugaskan.

Teknis pelaksanaan pemanfaatan hasil sedimentasi yang ada di laut akan diterbitkan pada Permen KKP.

Adin menjelaskan petugas pemantau akan ada di atas kapal on board. Nantinya, petugas tersebut akan memastikan apakah pelaku usaha memiliki izin yang sudah sesuai dengan lokasi yang telah diizinkan.

“Pada akhirnya ini kan kembali kepada hati nurani si orang yang menjadi pemantau di atas (kapal),” ujarnya.

Baca Juga  Upaya Ditjenbun Untuk Lakukan Standarisasi Kopi Nasional Supaya Tembus Pasar Eropa

Akan tetapi, dirinya yakin petugas tersebut tak akan dapat berbuat apa-apa. Alasannya, pergerakan kapal akan terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan atau Pusdal KKP.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Peraturan tersebut berisi tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Peraturan tersebut terbit pada tanggal 15 Mei 2023, dilansir dari tempo.

Pasal 9 pada kebijakan tersebut telah dijelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi di laut dapat dilaksanakan apabila kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

Hasil sedimentasi di laut yang dimaksudkan pada aturan tersebut berupa pasir laut maupun material sedimen lain yang berbentuk lumpur.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion