Connect with us

Info Regional

Komisi IX DPR RI Tanggapi Tentang Surat Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama

Published

on

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris [strategi]
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris [strategi]

Jakarta, Bindo.id – Presiden menerbitkan surat larangan pejabat dan pegawai pemerintah mengadakan buka puasa bersama. Larangan ini berlaku selama Ramadan 1444 Hijriah. Alasan larangan buka bersama ini yakni terkait tentang penanganan COVID-19.

Komisi IX DPR menerka terselip alasan lain dibalik adanya larangan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menuturkan saat ini penularan (COVID-19) sudah relatif terkendali, Kamis (23/3/2023).

“Kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan pun sudah diizinkan,” tutur Charles.

Charles berpendapat larangan buka bersama bagi para pejabat dan pegawai alasannya bukan faktor kesehatan. Dirinya menilai terkait dengan masalah ekonomi.

“Kecuali khawatir obesitas akibat makan terlalu banyak ketika buka puasa. He-he-he,” ujarnya.

Dirinya menilai Presiden Jokowi memiliki pertimbangan lain saat memutuskan kebijakan ini. Menurutnya, salah satu alasan terkait larangan ini yakni berhemat saat ekonomi dunia sedang berpotensi menghadapi ancaman krisis. Ancaman krisis ini salah satu penyebabnya yaitu adanya perang di Ukraina.

Larangan Pejabat Buka Bersama

Arahan tentang larangan bukber tersebut tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut berisi tentang arahan tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada tanggal 21 Maret 2023.

“Iya betul,” tutur Pramono, Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari detik.com, Terdapat 3 poin di surat arahan Jokowi. Di bawah ini merupakan poin-poinnya:

1. Saat ini penanganan COVID-19 masih dalam tahap transisi yaitu dari pandemi menuju endemi. Oleh sebab itu masih perlu adanya kehati-hatian.

2. Oleh sebab itu pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah supaya ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri supaya menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi. Tindaklanjut tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Hasil Evaluasi Tak Beri Manfaat, Bebas Visa 159 Negara Dicabut