Connect with us

Info Nasional

Menaker Ingatkan Seluruh Gubernur Diwajibkan Untuk Hari Ini Mengumumkan Kenaikan UMP

Published

on

Menaker Ida Fauziyah [disway]
Menaker Ida Fauziyah [disway]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah mengingatkan lagi Gubernur di semua provinsi agar penetapan serta mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat dilakukan hari ini, Selasa (21/11/2023).

Sedangkan pada Upah Minimum 2024 di Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya dilakukan tanggal 30 November 2023.

Hal itu diucapkan oleh Menaker Ida Fauziyah saat Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ bersama dengan Mendagri Tito Karnavian. Rakornis tersebut digelar di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” ujar Ida, Selasa (21/11/2023).

Ida menyebutkan PP 51 tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan berikutnya di Undang-undangkan di tanggal 10 November 2023.

Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di semua wilayah yang ada di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada pada tiap Daerah.

Ida Fauziyah mengaku sudah memberi arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 untuk para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada tanggal 13 November 2023, di Jakarta.

“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, ” terangnya.

Dia berpendapat ada 3 hal yang perlu dipahami serta dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah maupun Penjabat Kepala Daerah terkait sejumlah pokok substansi pengaturan di PP 51 tahun 2023.

Pertama yakni kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Juga  Kemenaker Dukung Penyelesaian Permasalahan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen TPK Koja

Kedua yakni formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum memakai tiga variabel utama yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi serta Index tertentu yang memiliki simbol Alpha di PP 51/2023.

Ketiga yakni kebijakan pengupahan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib menerapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja yang memakai instrumen Struktur Skala Upah.

Artinya pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk memperoleh upah atau digaji di atas Upah Minimum berdasarkan output kinerja atau produktivitas pekerja serta kemampuan perusahaan.

Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA, para Kadisnaker dan Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan serta kerja keras untuk mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di semua wilayah Indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion