Connect with us

Info Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Ibadah Haji 2023 Rp. 49,8 Juta

Published

on

1675640182-1abb8b51
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji [kemenag]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru tentang biaya ibadah haji 2023. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama yang diadakan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI pada hari Rabu (15/2/2023).

Dilansir dari detik.com, Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi mengesahkan BPIH tahun 2023, Rabu malam (15/2/2023). Ada beberapa ketetapan yang telah disepakati dalam rapat tersebut. Dalam rapat tersebut telah disepakati jemaah harus membayar Bipih atau biaya haji senilai Rp 49.812.700. Sedangkan kesepakatan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu Rp 90.050.637,26.

Dari kesepakatan tersebut, jemaah menanggung persentase Bipih sebanyak 55,3% dari BPIH. Jadi, pemerintah memberikan nilai manfaat atau dana subsidi kepada jemaah sebanyak 44,7% atau Rp 40.237.937.

Sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi ini terdiri dari akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan haji, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ada di dalam negeri. Ashabul mengatakan bahwa hasil dari kesepakatan ini akan diusulkan kepada Presiden Jokowi guna memperoleh Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dilansir dari detik.com, Ashabul berujar,”Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden.

Komisi VIII dan Pemerintah juga telah bersepakat tentang jemaah haji yang sudah melunasi biaya hajinya akan tetapi belum berangkat ibadah haji mulai tahun 2020 sampai 2023 ini. Jemaah ini termasuk ke dalam Bipih lunas tunda. Keadaan ini didasari oleh sejumlah alasan. Penundaan keberangkatan ini salah satu penyebabnya adanya pandemi COVID-19.

Ashabul menuturkan komisi VIII dan Pemerintah bersepakat jumlah Bipih lunas tunda, yang telah lunas di tahun 2020 jumlahnya cukup banyak. Dia mengatakan di tahun 2023 ada sekitar 84 ribu jamaah akan diberangkatkan ibadah haji. Mereka tak dibebankan lagi biaya pelunasan.

Baca Juga  Kemenag Imbau Pemerintah Agar Tak Lakukan Umrah Backpacker Sebab Ada Resikonya

Ada 9.864 jemaah haji lunas tunda 2022 yang rencananya akan diberangkatkan di tahun 2023 ini. Jemaah haji lunas tunda 2022 dibebankan biaya tambahan pelunasan sebanyak Rp9,4 juta. Sedangkan untuk jemaah haji 2023 yang akan diberangkatkan sebanyak 106.590. Ada tambahan biaya pelunasan senilai Rp 23,5 juta untuk jemaah haji 2023.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kemampuan BPKH memberikan alokasi dana nilai manfaat maksimal sebesar Rp 7,1 triliun. Kabar baiknya, BPKH masih memiliki dana sebesar Rp15 triliun. Dana ini berasal dari hasil pengelolaan di tahun 2020 dan 2022 dimana di tahun tersebut tak ada penyelenggaraan ibadah haji.

Yakut berpendapat bahwa BPKH harus lebih produktif lagi. Alasannya, apabila skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus dilakukan, akan menyebabkan saldo BPKH diperkirakan akan habis dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.

Dia menilai keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat perlu diperhatikan. Alasannya, anggaran untuk pemberian nilai manfaat merupakan hak bagi jutaan jemaah yang saat ini masih antre.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion