Connect with us

Hukum & Kriminal

Oknum TNI Kabur Setelah Menabrak Pasutri di Bekasi Hingga Tewas

Published

on

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung resmi menetapkan Prada MW menjadi tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi yang menewaskan pasangan suami istri [antara]
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung resmi menetapkan Prada MW menjadi tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi yang menewaskan pasangan suami istri [antara]

Jakarta, Bindo.id – Oknum TNI yang berinisial Prada MW telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat.

TNI telah menjekaskan alasan Prada MW kabur usai menabrak pasangan suami istri tersebut hingga tewas. Apa sebenarnya alasan Prada MW?

“Jadi dia (Prada MW) pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji mungkin,” tutur Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Irsyad mengatakan Prada MW kembali ke kediaman. Dirinya menuturkan Prada MW belum memiliki pengalaman dan merasa kalut dengan kejadian tersebut sehingga melarikan diri.

Dia berpendapat Prada MW belum lama berdinas. Sekitar hitungan tahun Prada MW berdinas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, anggota masih prada, belum memiliki pengalaman ditambah lagi kemungkinan timbulnya rasa kalut.

“Baru berdinas mungkin hitungan tahun sehingga langsung melarikan diri,” tuturnya.

Irsyad menuturkan Prada MW ketika sampai di kediamannya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada istri komandan Brigif. Istri komandan Brigif lalu melaporkannya kepada suaminya.

“Komandan Brigif langsung berkomunikasi dengan kita,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya dapat langsung mengamankan yang bersangkutan. Irsyad menyebutkan Prada MW telah memiliki jabatan tamtama pengemudi (tamudi). Dirinya menyebut Prada MW dalam kegiatan sehari-hari bertugas melayani danbrif.

TNI telah melakukan gelar perkara kasus pasangan suami istri yang tewas ditabrak prajurit TNI. Prajurit TNI tersebut dengan inisial Prada MW. Lokasi tabrakan berada di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5) mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara. Pihaknya juga sudah menyampaikan semua yang sudah dikerjakan.

Baca Juga  Satgas TNI Berhasil Evakuasi 110 WNI di Negara Sudan

“Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka,” tutur Pandi, Rabu (10/5).

Pandi menuturkan Prada MW saat ini telah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dilansir dari detikcom.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung resmi menetapkan Prada MW menjadi tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi yang menewaskan pasangan suami istri. [antara]

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion