Connect with us

Hukum & Kriminal

Hasil Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hari Ini

Published

on

Hasil Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta [cnnindonesia]
Hasil Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta [cnnindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap vonis hukuman terdakwa kasus pembunuan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menuturkan putusan banding telah diputuskan agar Ferdy Sambo tetap berada di tahanan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi mengatakan, Rabu (12/4/2023).

Pihaknya membacakan putusan banding Ferdy Sambo yang menyatakan telah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023, dilansir dari tribunnews.

Hakim Ketua Singgih kemudian mengetok palu. Dia menuturkan putusan tersebut akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf yang merupakan terdakwa lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J juga menjalani sidang hari ini, Rabu (12/4/2023). Putusan sidang banding Putri Candrawathi dibacakan usai Ferdy Sambo. Selanjutnya Ricky Rizal dan yang terakhir Kuat Maruf.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memberikan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menyampaikannya saat membacakan vonis hukuman Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menuturkan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Dirinya telah melakukan tindak pidana dan ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. Serta tanpa hak mengambil tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tak dapat bekerja semestinya. Tindakan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama.

“Pidana mati,” tutur Hakim Wahyu.

Dalam sidang tersebut Hakim Wahyu menyampaikan memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. Selain itu juga menetapkan barang bukti tetap terlampir pada berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipakai di perkara lainnya.

Baca Juga  Hari Ini Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs Diterima PN Jakarta Selatan Dan Akan Dikirim Ke Jaksa

Sebelumnnya, Brigadir J telah tewas ditembak Ferdy Sambo cs. Pembunuhan berencana tersebut diotaki Ferdy Sambo dan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2022. Lokasi eksekusi pembunuhan Brigadir J yaitu di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini disebabkan Brigadir J saat itu disinyalir melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Hal itulah yang menyebabkan Ferdy Sambo marah serta menyusun strategi pembunuhan Brigadir J.

Namun tuduhan pelecehan seksual yang dikatakan Putri Candrawathi sebelumnya tak terbukti di persidangan Sebab tak ada fakta yang mendukung Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri.

Hakim Wahyu menyampaikan tak terdapat fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder yang disebabkan oleh pelecehan seksual maupun perkosaan.

Hakim Wahyu menyampaikan hal tersebut sesuai dengan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan saat persidangan. Empat terdakwa lainnya juga telah selesai menjalani sidang vonis. Mereka juga sudah mendapat hukuman dari perbuatan yang dilakukan.

Ferdy Sambo juga dijerat pada kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam kasus perintangan ini Ferdy Sambo melibatkan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Mereka telah melakukan pengerusakan atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Pada dugaan kasus obstruction of justice, mereka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Para terdakwa obstruction of justice juga telah selesai menjalani sidang vonis. Mereka juga telah memperoleh hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion