Connect with us

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Pelajari Kasus Brigjen Endar Yang Polisikan KPK

Published

on

Brigjen Endar Priantoro [viva]
Brigjen Endar Priantoro [viva]

Jakarta, Bindo.id – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

Endar melaporkan keduanya sebab kasus pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polda Metro Jaya dalami laporan Brigjen Endar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pokok perkara yang dilaporkan Brigjen Endar akan dipelajari dahulu. Pada laporan ini yang akan dipelajari yaitu penyalahgunaan wewenang atau jabatan tentang kasus pencopotan Brigjen Endar.

“Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya,” tutur Trunoyudo, Rabu (12/4/2023).

Pihaknya akan mempelajari kejadian yang dilaporkan dan kaitan pelapor terhadap peristiwa tersebut. Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, menuturkan Sekjen KPK dan Karo SDM telah dilaporkan tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya berpendapat pencopotan Brigjen Endar tak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang,” tutur Rakhmat, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat mengungkapkan pada surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tak disebut secara gamblang tentang alasan pencopotan kliennya tersebut. Pencopotan itu juga tak sesuai dengan surat Kapolri terkait perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

Dia mengatakan kliennya diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK tanggal 31 (Maret). Sebelumnya pada tanggal 29 (Maret) Kapolri telah mengirim surat ke KPK yang berisi perpanjangan masa tugas kliennya di Dirtipid KPK.

“Surat tanggal 29 (Maret) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” ucapnya.

Baca Juga  KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan

“Kemudian yang menjadi masalah bahwa dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian Pak Endar dikembalikan ke kepolisian,” ungkapnya.

Padahal Kapolri sendiri telah mengirim surat sebelumnya yang berisi tentang perpanjangan masa tugas kliennya di KPK. Pada laporan tersebut, juga dilampirkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dilampirkan berupa surat Kapolri tentang perpanjangan penugasan Brigjen Endar dan surat pemberhentian, dilansir dari detik.com.

“Kita bawa surat ketetapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020,” tuturnya.

Pihaknya akan mengirimkan bukti lagi berdasarkan perkembangan dari kepolisian.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion