Connect with us

Hukum & Kriminal

Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Published

on

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) [suara]
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) [suara]

Jakarta, Bindo.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang sempat ditempatkan di Lapas Salemba kini dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. Pengembalian Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim sebab mempertimbangkan faktor keamanan.

Dilansir dari detik.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba menuturkan pihaknya siap apabila Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba.

Namun pihaknya juga menghormati rekomendasi dari LPSK yang telah mengajukan ke Dirjen Pas dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI.

“Pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya,” tuturnya, Senin malam (27/2/2023).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas juga menanggapinya. Susilaningtyas menuturkan Richard Eliezer memiliki hak untuk dipisahkan dari tahanan lain dengan alasan keamanan.

“Kami pilihlah rutan Bareskrim,” tutur Susilaningtyas.

Selama ini pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim untuk menjaga keamanan Richard. Richard sempat diputuskan untuk ditahan di Lapas Salemba dalam menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Penahanan ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Richard Eliezer sampai di Lapas Salemba pada Senin siang (27/2/2023).

“Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Richard sudah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan pada proses penerimaan dan proses administrasi pemberkasan.

Baca Juga  Terjerat Kasus TPPU, Panji Gumilang Diberi 55 Pertanyaan

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap terpidana Richard Eliezer sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ketut menuturkan proses eksekusi saat ini sudah selesai dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion