News
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Ada 3 Tersangka Baru Yang Ditetapkan Polisi
Jakarta, Bindo.id – Polri kembali menetapkan tersangka kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8, yang tewaskan ratusan orang di Laut Jawa, pada Rabu (13/9/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka saat ini bertambah jadi 4.
Sebelumnya tersangkanya adalah nakhoda KM Virgo Transport 8. Saat ini bertambah 3 tersangka berasal dari pihak perusahaan.
“Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda,” ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Kata Trunoyudo, tersangka dari pihak perusahaan yakni :
- LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping
- RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping
- YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
“Nahkoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Sementara itu, tiga tersangka dari pinak perusahaan ditahan sejak 4 Oktober 2026,” ujar Trunoyudo.
Saat ini keempat tersangka ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Masa penahanan AY berlangsung tanggal 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan 3 tersangka dari pihak perusahaan ditahan tanggal 4-23 Oktober 2026.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” ujar Trunoyudo.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
