News
Bullying Di Telkom University, 4 Pelaku Diberi Sanksi
Bandung, Bindo.id – Sanksi 4 pelaku bullying atau perundungan di Telkom University sudah ditetapkan.
Rektor Telkom University Prof. Suyanto menyebut keputusan sanksi ditetapkan setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan 4 mahasiswa yang terlibat tanggal 10–11 Oktober 2026.
Proses pemeriksaan dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) tanggal 11–12 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan dan sidang, jumlah pelaku bertambah dari 3 kini menjadi 5. Di kasus ini, korban hanya satu orang
Suyanto mengatakan semua pihak yang terlibat adalah mahasiswa baru angkatan 2026.
“Sanksi terberat diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan secara berulang. Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun orang-orang di sekitarnya,” tuturnya, Senin (12/10/2026).
Terjadinya kasus perundungan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Video perundungan yang beredar, terlihat korek api dan semprotan parfum atau gas diarahkan kepada korban.
Pelanggaran ini, pelaku mahasiswa yang membahayakan keselamatan di-DO dari Telkom University
Satu mahasiswa lainnya diskors selama 2 semester serta diwajibkan ikut pembinaan karakter.
“Sanksi tersebut diberikan karena keterlibatannya dalam merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial,” ujarnya.
Dua mahasiswa lainnya mendapat sanksi etik yakni pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama 1 semester.
Kata Suyanto, penetapan sanksi kepada para pelaku mempertimbangkan peran, tingkat keterlibatan, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan masing-masing mahasiswa.
Keputusan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, dan Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026
Suyanto mengatakan kondisi korban saat ini terpantau baik. Demi memastikan kebutuhan korban selama proses penanganan terpenuhi, pihak kampus melakukan koordinasi bersama unit-unit terkait.
“Universitas menyiapkan pendampingan psikologis yang akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban,” ujarnya
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
