Connect with us

News

Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Yang Diblokir PPATK

Published

on

Ilustrasi buku tabungan [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Apabila rekening Anda tiba-tiba diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Anda tak perlu panik.

Walaupun sementara tak dapat dipakai, PPATK memastikan dana yang ada di dalamnya tetap aman dan tak hilang. Umumnya Pemblokiran dilakukan di rekening yang statusnya tak aktif atau dormant. 

Banyak bank yang menilai rekening dormant apabila tak ada aktivitas selama 3 bulan berturut-turut, walaupun aturan pastinya sesuai kebijakan masing-masing bank.

Bagaimana cara mengaktifkannya kembali rekening yang terblokir ?

Rekening dormant merupakan rekening tabungan maupun giro yang tak menunjukkan aktivitas sama sekali di jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud yakni setor tunai, penarikan, transfer, atau transaksi digital lainnya.

Karena tak aktif, rekening seperti ini rawan disalahgunakan, misalkan untuk praktik jual beli rekening, penipuan, maupun tindak pencucian uang. 

Demi mencegah terjadinya hal itu, PPATK bisa memblokir sementara rekening dormant agar bisa menjaga keamanan sistem keuangan.

Apakah rekening yang diblokir bisa diaktifkan?

Dengan mengikuti prosedur resmi, nasabah tetap punya kesempatan untuk kembali mengaktifkan rekeningnya.

Dari penjelasan PPATK di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia tanggal 29 Juli 2025, pemilik rekening yang ingin mengajukan keberatan dapat mengisi formulir daring lewat tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah melakukan pengajuan, PPATK bersama dengan bank akan melakukan verifikasi data. Proses ini butuh waktu rata-rata 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja apabila ada data yang perlu dilengkapi.

Status rekening dapat dicek langsung lewat ATM, mobile banking, maupun dengan menghubungi pihak bank.

Cara mengaktifkan rekening kembali

Berikut ini cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir oleh PPATK :

1. Mengisi formulir keberatan Akses tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

  • Klik “Berikutnya” kemudian isi identitas lengkap (nama, NIK/paspor, nomor ponsel, dan email)
  • Memilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta masukkan nomor rekening
  • Isi tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan.
  • Mengunggah dokumen pendukung, seperti:
Baca Juga  Uang Transaksi Judi Online Akan Disetor Ke Kas Negara

– Bukti penghentian transaksi (jika ada)

– Halaman depan pada buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)

– Identitas diri (KTP, paspor, KITAS/KITAP). Untuk badan usaha juga menyertakan akta pendirian

– Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika diwakilkan)

– Maksimal 5 dokumen bisa diunggah (masing-masing ≤ 2 MB). Setelah semua lengkap, selanjutnya klik “Kirim”.

2. Melakukan verifikasi ke bank

Mendatangi kantor cabang bank untuk melakukan proses verifikasi atau customer due diligence (CDD) dengan membawa :

  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen pendukung lain sesuai dengan kebutuhan.

3. Pemeriksaan dan sinkronisasi data

PPATK dengan pihak bank akan melakukan peninjauan data nasabah. Proses ini rata-rata perlu waktu 5 hari kerja, akan tetapi bisa diperpanjang sampai maksimal 20 hari kerja apabila diperlukan. 

Jika tak ditemukan adanya indikasi pidana, maka rekening akan diaktifkan kembali.

4. Melakukan Cek status rekening

Memantau status rekening di ATM, internet banking, maupun mobile banking. Apabila masih terjadi kendala, bisa hubungi WhatsApp resmi PPATK 0821-1212-0195.

Pentingnya menggunakan rekening secara aktif

Rekening yang jarang dipakai resikonya akan dibekukan. Hal ini bisa merepotkan jika mendadak perlu untuk transaksi penting. 

Supaya rekening tetap aktif, peelu melakukan transaksi ringan secara berkala misalnya setor tunai, tarik tunai, maupun transfer kecil.

Tujuan Kebijakan PPATK ini demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk penipuan maupun kejahatan keuangan lainnya.

Apabila rekening Anda keburu diblokir, segera ajukan aktivasi lewat formulir resmi PPATK serta selesaikan verifikasi di bank.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion