Connect with us

Kesehatan

Status Kedaruratan Covid 19 Dicabut WHO, Pemerintah Fokuskan Untuk Memperkuat Sistem Kesehatan

Published

on

Ilustrasi virus corona atau covid 19 [kemkes]
Ilustrasi virus corona atau covid 19 [kemkes]

Jakarta, Bindo.id – Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menuturkan pemerintah saat ini sedang berfokus dalam penguatan sistem kesehatan nasional. Hal ini dilakukan usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan status kedaruratan Covid-19 dicabut.

Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti menuturkan hal tersebut dilaksanakan supaya pemerintah bisa memberikan jaminan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap sistem kesehatan nasional dalam menghadapi ancaman pandemi yang akan datang di masa mendatang.

“Respons negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang,” tutur Brian, Selasa (9/5/2023).

Brian menyebutkan sistemik terdapat 6 komponen subsistem kesehatan berdasarkan WHO. Keenam komponen subsistem tersebut yakni upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, serta tata kelola kesehatan.

Brian menuturkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang mengadakan transformasi agar dapat memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.

“Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital,” ujarnya.

Kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid membuat transformasi ini tak dapat terelakkan. Brian juga menyebutkan Indonesia bisa menunjukkan kerja luar biasa dan respons cepat dalam menangani kasus Covid-19.

“Respons COVID-19 di indonesia sejak awal sudah melakukan pendekatan yang komprehensif,” tuturnya.

Selain memberi respons pada sektor kesehatan, pemerintah juga memperhatikan aspek perlindungan sosial serta ekonomi masyarakat

WHO resmi memberikan informasi bahwa pihaknya telah mengakhiri status “darurat kesehatan global” pada kasus Covid-19, Jumat (5/5/2023). Namun, WHO tetap mengimbau pencabutan status darurat Covid-19 tak berarti dunia ini sudah bebas dari virus corona.

Virus corona tetap akan bisa menginfeksi kapan pun, seperti kasus HIV yang tetap ada sampai saat ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan saat ini Covid-19 tergolong penyakit biasa. Sebab, WHO sudah melakukan pencabutan status “darurat kesehatan global” pada Covid-19.

Baca Juga  Penanganan Covid 19 Tetap Sesuai Prosedur Usai Pencabutan Status Pandemi

Saat status itu belum dicabut, seluruh negara memaksimalkan seluruh kekuatan nasional dalam melakukan penangan pandemi Covid-19.

“Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho,” tutur Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Sabtu (6/5/2023), dilansir dari kompas.

Syahril menyebutkan covid 19 kini sudah jadi penyakit biasa. Akan tetapi, Syahril mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada. Karena meskipun WHO telah melakukan pencabutan status darurat, Covid-19 masih akan terus ada.

Covid 19 akan tetap hidup berdampingan bersama manusia. Terlebih di Indonesia, kasus Covid-19 dikabarkan mengalami kenaikan lagi.

Kemenkes menuturkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai mengalami peningkatan, walau tak separah ketika jumlah kasus varian Delta menanjak di pertengahan tahun 2021.

“Tapi tetap Covid-19 itu masih ada,” ujarnya.

Dirinya menuturkan bahwa covid 19 masih ada. Namun, covid 19 ini sudah menjadi penyakit biasa seperti penyakit influenza, TBC, dan lainnya. Penyakit tersebut pada suatu saat dapat muncul kembali atau masih ada. Namun keberadaannya hanya di sejumlah daerah saja.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion