Ekonomi
Kementerian UMKM Panggil Asosiasi E-Commerce Terkait Impor Ilegal
Jakarta, Bindo.id – Beberapa perwakilan platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tergabung dalam Indonesian E-Commerce Association (idEA) hari ini dipanggil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menuturkan hal ini sebagai tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pembatasan impor barang bekas ilegal yang saat ini marak beredar.
“Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan,” ujarnya setelah pertemuan bersama idEA di Kantor Kementerian UMKM, Jumat (7/11/2025).
Kata Temmy, hal ini sebagai wujud pengawasan barang yang dilarang diperjualbelikan di platform digital, salah satunya berupa pakaian impor bekas ilegal.
Ia mengatakan platform e-commerce wajib mematuhi regulasi yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk juga memastikan produk yang melanggar ketentuan undang-undang tak boleh dijual.
Hubungan antara penjual (seller) dengan platform juga diatur lewat perjanjian yang sifatnya mengikat. Sehingga pihak platform punya dasar hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran.
Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto menuturkan sejak Maret 2023, semua anggota idEA sudah mengadakan berbagai upaya untuk membantu Kementerian UMKM dalam menertibkan produk-produk yang dilarang, termasuk juga pakaian bekas impor.
“Melalui koordinasi yang dilakukan hari ini, kami sepakat untuk memperketat pengawasan agar ekosistem perdagangan digital menjadi lebih tertib dan nyaman. Dengan begitu, penjualan pakaian bekas impor yang dilarang bisa semakin ditekan,” tutur Hilmi
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan pihaknya sudah menurunkan ratusan ribu Stock Keeping Unit (SKU) sejak berkoordinasi dengan Kementerian UMKM.
Saluran komunikasi khusus dengan kementerian juga telah dibuka supaya koordinasi terkait barang-barang impor, terutama yang terindikasi sebagai barang bekas ilegal, kedepannya bisa dilakukan dengan lebih mudah.
“Mungkin teman-teman juga sudah melihat di media sosial, ada beberapa akun penjual di Shopee yang produknya kami turunkan karena menjual barang impor ilegal. Itu merupakan bagian dari upaya kami menertibkan puluhan ribu toko di platform kami,” ujarnya.
Di lain sisi, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menuturkan kebijakan daftar produk di Tokopedia ataupun TikTok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas.
Dia mengatakan pihaknya akan segera menurunkannya dari platform jika ditemukan produk yang melanggar ketentuan itu.
Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menyebutkan Lazada akan patuh pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Lazada juga akan mengikuti arahan pemerintah tentang pengawasan serta pelarangan penjualan barang impor bekas.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
