Info Nasional
Polri Ungkap Lokasi Operasional Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Dan Tetapkan SU Jadi Tersangka
Jakarta, Bindo.id – Fakta baru dibalik penetapan 4 tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto telah diungkap Polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto menyebut operasional penyadapan ilegal diketahui dilakukan di lingkungan Mabes Polri.
“(Basecamp operasional penyadapannya) Di lingkungan Polri,” ujar Suhermanto, di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo menyebut saat ini pihaknya masih melaksanakan proses pendalaman, termasuk asal dana yang dipakai untuk operasional penyadapan ilegal itu.
“(Alat sadap itu operasional dananya) Ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Trunoyudo.
Ada 13 orang saksi yang diperiksa polisi dalam penanganan perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi ahli ada 5 orang yakni ahli ITE 3 orang serta ahli pidana 2 orang.
Proses penyelidikan yang masih berlangsung, Suhermanto mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya informasi yang tersebar serta belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” ujarnya.
Total tersangka penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access pada Presiden RI, Prabowo Subianto, saat ini ditetapkan ada 4 orang.
Tiga tersangka berinisial LSP, EH, dan AS sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sedangkan tersangka SU, saat ini belum ditahan sebab kondisinya sedang sakit pasca stroke.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
