Connect with us

News

Pabrik Vitamin Anak Palsu Di Lampung Yang Beroperasi Sejak 2021 Digrebek Polisi

Published

on

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggrebek pabrik pembuat vitamin anak palsu bermerek Apialys di wilayah Lampung.

Penyidik telah menetapkan seorang berinisial IKS menjadi tersangka.

“Ungkap kasus dugaan tindak pidana merek, berupa secara tanpa hak memproduksi dan/atau memperdagangkan barang, berupa sirop suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek ‘Apialys’ yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhan dengan merek ‘Apialys’ yang sah yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)/Ditjen HKI Kemenkum RI,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Ade Safri mengatakan perkara ini berawal dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik hak merek sah yang menemukan ada peredaran produk ilegal di e-commerce.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui pelaku sudah melakukan praktik ilegal tersebut hampir 5 tahun.

“Tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menggunakan bahan baku madu hutan,” ujar Ade Safri.

“Selanjutnya tersangka melakukan penjualan produk illegal tersebut secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial,” imbuhnya.

Kata Ade Safri, produk vitamin sirop palsu tersebut dijual Rp 50 ribu per botol. Pelaku melakukan promosi di media sosial untuk menjangkau orang tua di berbagai daerah.

“(Pelaku) menawarkan harga yang bervariasi dan memanfaatkan jangkauan digital, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah Indonesia yang berniat membeli vitamin untuk anak mereka,” ujarnya.

Dari penggerebekan ini, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa produk dengan label ‘Apialys’, stiker/label merek ‘Apialys’, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat vitamin serta buku catatan transaksi.

Baca Juga  4 WNA Asal Malaysia Ditangkap Bareskrim Polri Sebab Edarkan Narkoba Di Jakarta

“Produk yang ditujukan bagi anak-anak memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek keaslian produk, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, maupun perlindungan hak konsumen,” ujar Ade Safri.

“Penggunaan merek tanpa hak atau penggunaan merek yang melanggar ketentuan hukum tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek yang sah, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dalam menentukan pilihan produk,” lanjutnya.

Tersangka IKS dipersangkakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyebut berkas perkara tersangka IKS saat ini dinyatakan lengkap atau P-21.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion