Ekonomi
Isi Perpres Ojol Yang Resmi Diluncurkan Hari Ini
Jakarta, Bindo.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan.
Ini adalah aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online, taksi online, serta kurir online.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” tutur Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Bambang menyebut aturan ini isinya tentang berbagai aspek, terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan yang diterapkan di sejumlah kementerian teknis.
“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” ujar Bambang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakam dalam Perpres ini, ada sejumlah aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur tentang angkutan orang, barang, dan makanan. Penarifan juga akan masuk di dalam aturan yang sama.
Ia mengatakan agar kementerian dapat terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, pemerintah menyepakati akan membentuk sekretariat bersama.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
