Connect with us

News

Cegah Pengalihan Aset, Bareskrim Sita 5 Perumahan Dalam Kasus PT DSI

Published

on

Bareskrim sita 5 Perumahan di Kasus PT DSI [suara]

Jakarta, Bindo.id – Tim Dirtipideksus Bareskrim Polri memasang plang di sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut ada 5 perumahan yang disita berdasarkan proses penyidikan perkara PT DSI yang berlangsung pada Senin (5/10/2026).

“Pemasangan plang dilakukan pada sejumlah lokasi, yaitu Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; Perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; dan Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor/Bogor Raya,” ujar Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Ade Safri mengatakan tindakan pemasangan plang dilakukan supaya tak terjadi tindakan pengalihan dan pemindahtanganan.

“Tindakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” ujar Ade Safri.

Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka

Pada kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT DSI, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka. Kelima orang tersangka ini berinisial TA, MY, ARL, AS, dan FH.

Kelima orang tersangka tersebut diberkas secara splitsing ke dalam 3 berkas perkara dan 1 berkas perkara korporasi.

“Berkas perkara pertama dengan tersangka TA, MY, ARL. Berkas perkara kedua dengan tersangka AS. Berkas perkara ketiga dengan tersangka FH serta berkas perkara korporasi,” tutur Ade Safri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 hingga 2025

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kombes Yulius Dipecat Usai Kepergok Memakai Sabu Dengan Seorang Wanita