Info Nasional
Imipas Sebut Napi Jimmy Masrin Pemilik Miras Di Klaster Mewah Lapas Cibinong
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Imipas ungkap hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong.
Imipas mengatakan minuman keras (Miras) yang ditemukan di klaster mewah Lapas Cibinong adalah milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026).
Ia menyebut miras itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono seperti yang disebutkan oleh Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan yang sudah mundur, dalam rapat di Komisi XIII DPR.
“Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” tutur Rudi.
Ia menyebut sosok Jimmy tampak jelas di kamera. Dirinya menuturkan barang-barang di klaster mewah tersebut juga milik Jimmy.
“Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin,” ujarnya.
Mashudi sebelumnya mengatakan temuan miras di lapas Kelas II A Cibinong adalah milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas II Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” ujar Mashudi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Kata Mashudi, sudah mengecek adanya dugaan jalur tikus. Ia memastikan dugaan tersebut tak benar.
“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran sungai Ciliwung,” katanya.
Mashudi sudah mundur akibat kasus ini. Kementerian Imipas telah menjatuhkan sanksi kepada 17 orang, termasuk melakukan pemecatan Kalapas Cibinong Wisnu Hari dari ASN.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
