Ekonomi
Tanggapan Menkop Tentang Gagal Bayar KSP Mekarsari Rp 697 M
Jakarta, Bindo.id – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari disebut mengalami gagal bayar sebanyak 1.645 nasabah dengan total kewajiban sekitar Rp 697,19 miliar.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengakui sulit menindak permasalahan tersebut.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengakui ada kendala dan keterbatasan untuk menangani kasus ini. Sebab, Kemenkop tak ada unit kerja penegakan hukum (Gakkum).
“Kelemahan yang terutama adalah Kementerian Koperasi ini tidak punya Gakkum atau penegakan, instrument penegakan hukum, yang sekiranya ada kasus yang seperti ini, biasanya muncul setelah kasus ini bermasalah dan kemudian melibatkan aparat penegak hukum,” tutur Ferry saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Jika Kemenkop punya instrumen Gakkum, Ferry mengatakan proses penegakan hukum dan mitigasi risiko dapat lebih cepat dilakukan.
Dirinya meminta Komisi VI agar memasukkan pembentukan Gakkum Kemenkop pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
“Itu mungkin yang juga kami berharap ini bisa menjadi concern dari Komisi VI terhadap adanya berbagai masalah yang seperti ini dan harapannya ini juga bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti, termasuk juga perlunya memang menjamin simpanan terhadap anggota,” ujarnya.
Ferry mengatakan pihaknya sudah memanggil pengurus KSP Mekarsari tanggal 24 Agustus 2026.
Pada pertemuan tersebut, KSP Mekarsari mengaku sudah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas gagal bayar, akan tetapi mengalami penolakan.
Kata Ferry, Kemenkop sudah mengambil beberap langkah menyusul temuan-temuan lapangan yang mencerminkan sejumlah kelemahan KSP Mekarsari.
Kemenkop juga menerima beberapa dokumen dan verifikasi lebih lanjut terkait kondisi KSP Mekarsari.
“KSP Mekarsari telah mencoba melakukan RAT pada tanggal 14 Agustus di 2026, namun gagal karena adanya penolakan dari anggota. Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, KSP Mekarsari akan membuat laporan tertulis kepada Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
