Connect with us

News

Trauma Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali, Anggota Komisi XIII Soroti Kondisi Psikologi

Published

on

Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea [publika]

Jakarta, Bindo.id – Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea menyoroti kondisi psikologi anak korban yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia sebab aksi kekerasan massa di Bali.

Ia mengatakan peristiwa tragis ini berpotensi meninggalkan trauma mendalam yang bisa berpengaruh pada tumbuh kembang anak jika tak segera ditangani secara profesional.

Kata Marinus, anak yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar tersebut tak hanya kehilangan sosok ayah, namun juga harus menyaksikan secara langsung peristiwa yang sangat traumatis.

“Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai,” tutur Marinus keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Dia mengatakan negara punya kewajiban memberi perlindungan dan pemulihan kepada anak yang jadi korban, termasuk korban tidak langsung dari suatu tindak pidana.

Marinus mengatakan hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan memperoleh rehabilitasi maupun pendampingan.

Marinus meminta pemerintah lewat kementerian dan lembaga terkait, bersama pemerintah daerah, agar segera memberi layanan pendampingan psikologis untuk anak korban supaya proses pemulihan bisa dilakukan sedini mungkin.

“Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi,” ujarnya.

Kata Marinus, perlindungan terhadap korban tak boleh berhenti pada korban yang meninggal dunia.

Baca Juga  Komdigi Akan Nonaktifkan Akun Medsos di Bawah 16 Tahun 

Ia mengatakan keluarga korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan, juga harus jadi fokus di sistem perlindungan korban.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *