Connect with us

News

Mensos Dan Jarnas TPPO Kerjasama Tentang Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang

Published

on

Mensos dan Jarnas TPPO kerjasama tentang rehabilitasi korban TPPO [antaranews]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerjasama dengan Jaringan Nasional Anti TPPO (Jarnas TPPO).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan siap menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pekerja migran yang bermasalah atau korban perdagangan orang.

“Saat ini Kementerian Sosial didukung oleh 1 RPTC dan 32 sentra, yaitu sentra terpadu di berbagai wilayah di indonesia. Yang mudah-mudahan ini nanti menjadi bagian dari MOU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang,” ujar Gus Ipul pada sambutannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Gus Ipul mengatakan sentra-sentra untuk rehabilitasi tersebut sudah dipakai sejak lama untuk rehabilitasi korban perdagangan orang. Sentra tersebut sudah dipakai sejak 2011 sampai saat ini.

“Sejak tahun 2011 hingga tahun 2026, Kementerian Sosial telah menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah melalui Ruang Perlindungan dan Trauma Center serta sentra-sentra Kementerian Sosial,” ujarnya.

Khusus 2024 sampai Juli 2026 ini terdata 3.212 orang masuk daftar yang direhabilitasi di layanan sosial milik Kemensos itu. Kebanyakan adalah pekerja migran yang bermasalah.

“Ya, yang pertama tentu kita ada layanan psikososial ya, pemulihan ya secara psikis maupun juga kalau ada tentu secara fisik. Jadi ada pemulihan-pemulihan yang kita terus lakukan secara bertahap. Yang kedua ada
pemberdayaan di sana.Secara umum itu sudah kembali ke keluarga masing-masing,” ujarnya.

Ia mengatakan korban maksimal direhab selama 2 tahun. Selanjutnya mereka akan dikembalikan ke masyarakat atau keluarga.

“Kita punya waktu tahap pertama ada 3 bulan, kemudian ada tahap berikutnya sampai maksimal 2 tahun. Setelah 2 tahun mereka kita anggap siap, kita akan kembalikan ke keluarga masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga  Walikota Bandung Tanggapi Pembongkaran SLB Pajajaran

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati menuturkan kerjasama dilakukan juga dengan beberapa instansi seperti KP2MI hingga Polri.

Ia mengatakan hal ini sebagai representasi negara hadir untuk para korban TPPO.

“Tentunya ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” ujar Saraswati.

Kata Saras, kerjasama ini untuk mengikis permasalahan komunikasi dalam penanganan kasus perdagangan orang. Ia mengatakan kejahatan TPPO termasuk kejahatan luar biasa.

“Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi karena ini extraordinary crime sekali lagi. Yang ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi. Kita dengan adanya civil society yang punya jaringan kita yaitu 42 dan terus bertambah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *